Pihaknya menilai bahwa di dalam Perppu No 2/2022 banyak pasal-pasal yang merugikan pekerja serta masyarakat.
“Yang ketiga, masalah eksploitasi alam. Di sana dicantumkan bahwa pengusaha itu bisa bebas untuk menggerogoti alam,” tegas Rafi.
Ia juga mengatakan, bahwa Aliansi Tasikmalaya Bergerak yang terdiri dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tasikmalaya, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tasikmalaya, telah satu suara untuk menolak Perppu No 2/2022 tersebut.
“Kami (Aliansi Tasikmalaya Bergerak) datang ke sini untuk menyatakan sikap bahwa DPRD Tasikmalaya harus menolak juga, karena Perppu ini akan menyengsarakan pekerja dan masyarakat Kota Tasikmalaya. Walaupun pimpinan DPRD tidak ada, tapi ada beberapa fraksi yang datang dan menandatangani pernyataan sikap penolakan tersebut. Mudah-mudahan mereka komitmen untuk menyampaikan hal ini ke pusat (DPR RI),” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.