Aliansi Tasikmalaya Bergerak Desak Dewan Tolak Perppu No 2 dan Undang-undang Cipta Kerja

Ratusan massa aksi yang terdiri dari kaum mahasiswa dan buruh, menyatakan aksinya atas sikap penolakan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Ratusan massa aksi yang terdiri dari kaum mahasiswa dan buruh, menyatakan aksinya atas sikap penolakan mereka terhadap Perppu No 2/2022 dan Uu Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (28/2/2023). 

Pihaknya menilai bahwa di dalam Perppu No 2/2022 banyak pasal-pasal yang merugikan pekerja serta masyarakat.

“Yang ketiga, masalah eksploitasi alam. Di sana dicantumkan bahwa pengusaha itu bisa bebas untuk menggerogoti alam,” tegas Rafi.

Ia juga mengatakan, bahwa Aliansi Tasikmalaya Bergerak yang terdiri dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tasikmalaya, dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tasikmalaya, telah satu suara untuk menolak Perppu No 2/2022 tersebut.

“Kami (Aliansi Tasikmalaya Bergerak) datang ke sini untuk menyatakan sikap bahwa DPRD Tasikmalaya harus menolak juga, karena Perppu ini akan menyengsarakan pekerja dan masyarakat Kota Tasikmalaya. Walaupun pimpinan DPRD tidak ada, tapi ada beberapa fraksi yang datang dan menandatangani pernyataan sikap penolakan tersebut. Mudah-mudahan mereka komitmen untuk menyampaikan hal ini ke pusat (DPR RI),” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved