Putusan Sidang Ferdy Sambo

Soal Kapan Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Belum Bisa Dipastikan dan Masih Bisa Banding

eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa dipastikan , sebab baru sampai di tingkat pertama dan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding

Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan, diamana Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).(*)

Sumber : Kompas.com (Singgih Wiryono)TribunPriangan.com

Simak berita update TribunPriangan.com di : Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved