Putusan Sidang Ferdy Sambo

Soal Kapan Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Belum Bisa Dipastikan dan Masih Bisa Banding

eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa dipastikan , sebab baru sampai di tingkat pertama dan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding

Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Ferdy Sambo masih punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ketut juga menjelaskan eksekusi mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, belum bisa dipastikan, sebab putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu baru sampai di tingkat pertama, dan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: KLB PSSI 2023, Ratu Tisha dan Yunus Nusi Resmi Jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Voting Sempat Diulang

"Kalau untuk putusan (mati) masih di PN (pengadilan negeri) kami tentu masih menunggu proses panjang ini, mereka (pihak Sambo) masih punya waktu 14 hari," kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Setelahnya, Ferdy Sambo punya waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding, bila dalam sepekan ke depan memutuskan untuk mengajukan banding.

Soal putusan di tingkat lanjutan, Kejagung tak ingin berspekulasi.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin

Menurut Ketut, eksekusi terhadap Sambo akan dilakukan bila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi kita menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana proses (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah," kata Ketut.

"Kalau bicara "kalau", nanti salah ngomong lagi," tambah dia. Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo dinilai terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Dibalik Ketenangan Ferdy Sambo, Nyatanya Sembunyikan Kesedihan, Stres dan Takut Hadapi Vonis Mati

Vonis mati Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang meminta Hakim menghukum Eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan para ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: KLB PSSI 2023, Ratu Tisha dan Yunus Nusi Resmi Jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Voting Sempat Diulang

Mereka divoneis dengan hukuma yang berfariasi, dimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri sendiri divonis pidana mati oleh majelis hakim, sementara istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved