Putusan Sidang Bharada Eliezer
Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Penuhi Janjinya dalam Sidang, Bharada E Langsung Menangis Saat Ibunda Brigadir J Katakan Ini
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).(*)
Sumber : TribunNews (Abdi Ryanda Shakti) / Kompas.com (Singgih Wiryono, Irfan Kamil)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.