CPNS 2025

Jadwal Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Prediksinya

Berikut Ini Dia Perkiraan Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Segera Tanggalnya!

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Perkiraan Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Segera Tanggalnya! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya hingga beberapa hari terakhir bulan Oktober 2025 ini, masih ada para peserta yang terus menantikan jadwal terbaru pelantikan atau penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Meskipun, ada sebagian daerah yang kini sudah memberikan SK pada para PPPK paruh waktu 2025, namun tak sedikit juga para honorer yang sampai hari ini masih terus menunggu ketidakpastian kapan SK akan diterbitkan.

Namun, dibalik masa menunggu perihal jadwal pengangkatan atau pelantikan PPPK paruh waktu 2025, para peserta pun juga dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan salah satunya perihal gaji.

Jika berbicara perihal gaji khusus untuk PPPK paruh waktu sudah dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.

PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Lantas, kapan PPPK paruh waktu dapat gaji pertama setelah dilantik?

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan

Baca juga: Besaran Gaji Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Pertama

Nah Tribuners, terkait kapan gaji pertama PPPK paruh waktu cair, tentu harus kita ketahui terlebih dahulu tahapan awal sebelum PPPK paruh waktu dapat gaji.

Sebagai informasi, jika setelah menerima NI PPPK paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan menerima SK pengangkatan dari instansi terkait. 

SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi peserta dalam jabatan yang sudah dialokasikan.

Setelah itu, PPPK paruh waktu mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab yang harus dijalankan. 

Baca juga: Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Per Harinya? Begini Aturannya, Jangan Sampai Salah!

Sebagai informasi, masa kontrak bagi PPPK paruh waktu berlangsung setidaknya 1 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan ASN.

Setelah pelantikan, peserta perlu melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Dengan diterbitkannya SPMT, maka PPPK paruh waktu pun sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan unit kerja dan jabatan yang ditentukan. 

Secara umum, terbitnya SPMT menunjukkan tanggal pertama PPPK mulai bekerja sebagai pegawai di unit kerja bersangkutan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved