Putusan Sidang Bharada Eliezer
Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan
Ibu bharada E, Rynecke Alma Pudihang, menyatakan berterima kasih kepada Tuhan dan seluruh orang yang mendukung setelah anaknya divonis 1 tahun 6 bulan
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), sidang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.
Hakim dalam sidang menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Demi Bisa Belikan Sepeda Anak, Pria di Tasikmalaya Nekat Rampok Minimarket Pakai Senjata Tajam
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
Baca juga: Demi Bisa Belikan Sepeda Anak, Pria di Tasikmalaya Nekat Rampok Minimarket Pakai Senjata Tajam
Tak luput persidangan tersebut juga diikuti kedua orangtu Richard Eliezer, Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang, yang menyaksikan sidang dari rumahnya di Manado.
Rynecke, sebagai sang ibu dari Bharada E tak hentinya mengucap syukur dan menyatakan berterima kasih kepada Tuhan dan seluruh orang yang mendukung setelah anaknya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.
Baca juga: 12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Dipisah
"Terima kasih untuk semuda dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado dan teman-teman semua, Tuhan berkati torang semuanya," kata Rineke.
Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah RI, yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.
"Kalau saya di sana saya kan peluk dia gak akan lepaskan dia," kata Rineke.
"Mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran, keberanan itu akan menang itu yang kita pegang," katanya lagi.
Baca juga: Demi Bisa Belikan Sepeda Anak, Pria di Tasikmalaya Nekat Rampok Minimarket Pakai Senjata Tajam
Pihak keluarga juga berterimakasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah menerima permintaan maaf Eliezer, sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga almarhum Yosua, yang sudah menerima permintaan maaf Ichad. Saya merasakan apa yang dirasakan ibu rostian, karena kita sama-sama ibu," katanya.
Baca juga: Terkuak, Inilah 5 Kebohongan Susi ART Putri Candrawathi yang Dibongkar Bharada E
"Kami berharap keadlian ini berlaku untuk semua orang," katanya lagi.
Ayah Richard, Junus Lumiu, mengatakan anaknya bisa mendapat putusan yang ringan akibat kejujuran dan doanya didengar oleh Tuhan.
"Sebab inilah kejujuran dan kepatuhan. Sehingga kepatuhan dan kejujuran itu bisa didengar pertama oleh Tuhan dan juga majelis hakim," kata Junus.
Junus juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan rakyat Indonesia karena dukungan mereka selama ini kepada anaknya.
Majelis hakim menyatakan Richard terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Namun, mereka juga mengabulkan permohonan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.
Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
Baca juga: Penuhi Janjinya dalam Sidang, Bharada E Langsung Menangis Saat Ibunda Brigadir J Katakan Ini
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Baca juga: Tangis Haru Ibu Brigadir J Pecah, Usai Hakim Memvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Putusan Sidang Bharada Eliezer
Bharada E
Sidang Bharada E
Rynecke Alma Pudihang
Tangis haru ibunda bharada e
Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara |
![]() |
---|
Cegah Potensi Bunuh Diri di Rutan, Peneliti Sarankan Penjagaan Sambo dan Putri Ditingkatkan |
![]() |
---|
Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati |
![]() |
---|
Tangis Haru Ibu Brigadir J Pecah, Usai Hakim Memvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.