Kasus Ferdy Sambo
12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Dipisah
Hari ini akan berlangsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (7/11/2022).
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan dilanjutkan hari ini, Senin (7/11/2022).
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan ini, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang sebelumnya, Senin (31/1/2022).
Penggabungan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal)."
"Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," ungkap hakim Wahyu.
Baca juga: UPDATE Video Mesum 16 Menit Wanita Kebaya Merah, Lokasi dan Identifikasi Pelaku Mulai Terungkap
12 Saksi akan Dihadirkan
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang hari ini.
Adapun saksi dalam sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang lanjutan itu:
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);