Kasus Ferdy Sambo

Terkuak, Inilah 5 Kebohongan Susi ART Putri Candrawathi yang Dibongkar Bharada E

Kecurigaan Hakim dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Susi, ART diduga berbohong dikuak Bharada E.

Kolase tangkapan layar Kompas TV
Keterangan Susi di persidangan banyak diragukan oleh peserta sidang. Mulai dari Jaksa Penuntut Umum hingga Majelis Hakim. 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Perkembangan kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Bahkan yang terbaru, kecurigaan Hakim dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Susi, ART diduga berbohong mulai dikuak Bharada E.

Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan.

Namun, kesaksian Susi justru membuat Hakim kesal karena keterangannya yang tak konsisten hingga dicurigai berbohong.

Alhasil, Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) juga sebagai saksi membongkar kebohongan Susi.

Hal itu diurai Bharada E usai Susi memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (31/10/2022).

Dalam uraiannya, Bharada E menyingkap lima kebohongan yang telah disampaikan Susi di depan majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Jadwal Kereta Api KRD Bandung Raya Hari Ini, Selasa 1 November 2022, Lengkap Beserta Harga Tiketnya

Berikut daftar lima kebohongan Susi dikuak  Bharada E di persidangan dihimpun dari kanal Kompas TV :

1. Bharada E Protes ke Yosua

Dalam persidangan, Bharada E menyebut Susi mengurai banyak kebohongan. 

Hal keliru pertama yang diungkap Susi menurut Bharada E adalah soal Bharada E yang menegur Brigadir J.

Disebutkan oleh Susi, Bharada E sempat memprotes Yosua yang hendak mengangkat alias menggendong Putri Candrawathi dari sofa.

Padahal menurut Bharada E, ia tidak pernah mengucapkan hal tersebut.

Baca juga: Zodiak Keuangan Hari Ini, 1 November 2022: Aries Wajib Fokus, Leo Perlu Introspeksi

"Keterangan saksi banyak yang bohongnya," ujar Bharada E.

"Bisa disebutkan satu persatu mana yang bohong ?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved