Putusan Sidang Bharada Eliezer
Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan
Ibu bharada E, Rynecke Alma Pudihang, menyatakan berterima kasih kepada Tuhan dan seluruh orang yang mendukung setelah anaknya divonis 1 tahun 6 bulan
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), sidang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.
Hakim dalam sidang menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Demi Bisa Belikan Sepeda Anak, Pria di Tasikmalaya Nekat Rampok Minimarket Pakai Senjata Tajam
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
Baca juga: Demi Bisa Belikan Sepeda Anak, Pria di Tasikmalaya Nekat Rampok Minimarket Pakai Senjata Tajam
Tak luput persidangan tersebut juga diikuti kedua orangtu Richard Eliezer, Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang, yang menyaksikan sidang dari rumahnya di Manado.
Rynecke, sebagai sang ibu dari Bharada E tak hentinya mengucap syukur dan menyatakan berterima kasih kepada Tuhan dan seluruh orang yang mendukung setelah anaknya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.
Baca juga: 12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Dipisah
"Terima kasih untuk semuda dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado dan teman-teman semua, Tuhan berkati torang semuanya," kata Rineke.
Putusan Sidang Bharada Eliezer
Bharada E
Sidang Bharada E
Rynecke Alma Pudihang
Tangis haru ibunda bharada e
Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara |
![]() |
---|
Cegah Potensi Bunuh Diri di Rutan, Peneliti Sarankan Penjagaan Sambo dan Putri Ditingkatkan |
![]() |
---|
Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati |
![]() |
---|
Tangis Haru Ibu Brigadir J Pecah, Usai Hakim Memvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.