Putusan Sidang Bharada Eliezer

Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan

Ibu bharada E, Rynecke Alma Pudihang, menyatakan berterima kasih kepada Tuhan dan seluruh orang yang mendukung setelah anaknya divonis 1 tahun 6 bulan

Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah RI, yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.

"Kalau saya di sana saya kan peluk dia gak akan lepaskan dia," kata Rineke.

"Mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran, keberanan itu akan menang itu yang kita pegang," katanya lagi.

Baca juga: Demi Bisa Belikan Sepeda Anak, Pria di Tasikmalaya Nekat Rampok Minimarket Pakai Senjata Tajam

Pihak keluarga juga berterimakasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah menerima permintaan maaf Eliezer, sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga almarhum Yosua, yang sudah menerima permintaan maaf Ichad. Saya merasakan apa yang dirasakan ibu rostian, karena kita sama-sama ibu," katanya.

Baca juga: Terkuak, Inilah 5 Kebohongan Susi ART Putri Candrawathi yang Dibongkar Bharada E

"Kami berharap keadlian ini berlaku untuk semua orang," katanya lagi.

Ayah Richard, Junus Lumiu, mengatakan anaknya bisa mendapat putusan yang ringan akibat kejujuran dan doanya didengar oleh Tuhan.

"Sebab inilah kejujuran dan kepatuhan. Sehingga kepatuhan dan kejujuran itu bisa didengar pertama oleh Tuhan dan juga majelis hakim," kata Junus.

Junus juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan rakyat Indonesia karena dukungan mereka selama ini kepada anaknya.

Majelis hakim menyatakan Richard terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Namun, mereka juga mengabulkan permohonan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.

Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Baca juga: Penuhi Janjinya dalam Sidang, Bharada E Langsung Menangis Saat Ibunda Brigadir J Katakan Ini

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved