Musim Haji 2023

Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenag memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah, yang akan diperpanjang hingga 20 Januari 2023

Kompas.com
Pendaftaran Petugas Haji 2023 dibuka mulai 6-13 Januari 2023(Kemenag) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah.

Pendafaran seleksi PPIH 1444 H diperpanjang hingga 20 Januari 2023, dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag,@Kemenag_RI, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Haji 2023, Kuota Indonesia Kembali Penuh, Ini Rincian Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun

"Pengumuman! Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H diperpanjang sampai 20 Januari 2023," tulis Kemenag.

Diinformasikan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Baca juga: BSI Catatkan Jumlah Tabungan Haji Capai Rp10,1 Triliun per Desember 2022, Tumbuh 5,29 Persen

"Pendaftaran terbuka untuk ASN/non-ASN," tulis Kemenag lagi.

Syarat dan cara daftar petugas haji 2023

Jika melalui online, pendaftaran petugas haji 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Pusaka Super Apps Kemenag dapat di-download melalui iOS dan Playstore.

Baca juga: Penambahan Kuota Haji 2023, Jemaah Haji Indonesia Sebanyak 221.000, Tanpa Batasan Usia

Berikut cara daftar petugas haji 2023:

  • Masuk ke laman Pusaka Kemenag, pilih menu "Pendaftaran Petugas Haji" dan klik "Daftar".
  • Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi.
  • Kemudian, isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik "Daftar".

Baca juga: Kuota Haji Indonesia untuk Musim Haji 1443 H/2023 M Bertambah, tak Ada Pembatasan Usia Lagi

Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat Kabupaten/Kota.

Oleh karenanya, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait.

Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait.

Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terkait.
Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terkait. (Kompas.com)

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Musim Haji 1443 H/2023 M, Perjanjian Baru Kuota Tambah Jadi 221.000, dan Tak Ada Pembatasan Usia

Syarat petugas haji 2023

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved