Musim Haji 2023
Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenag memperpanjang masa pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah, yang akan diperpanjang hingga 20 Januari 2023
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Calon petugas haji 2023 disyaratkan harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Ketentuan Haji 2023, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan
Selain PPIH, juga akan dibuka pendaftaran petugas kloter, terkhusus ntuk petugas kloter Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.
Untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Haji 2023, Kuota Indonesia Kembali Penuh, Ini Rincian Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun |
![]() |
---|
Penambahan Kuota Haji 2023, Jemaah Haji Indonesia Sebanyak 221.000, Tanpa Batasan Usia |
![]() |
---|
Musim Haji 1443 H/2023 M, Perjanjian Baru Kuota Tambah Jadi 221.000, dan Tak Ada Pembatasan Usia |
![]() |
---|
Ketentuan Haji 2023, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.