Musim Haji 2023
Haji 2023, Kuota Indonesia Kembali Penuh, Ini Rincian Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa kuota jemaah haji 2023 kembali normal, jemaah haji asal Indonesia sendiri mendapat kuota 200-300 ribu
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan bahwa kuota jemaah haji 2023 kembali normal, jemaah haji asal Indonesia sendiri mendapat kuota 203.320 untuk jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, serta kuota petugas haji 2023 sebesar 4.200.
Adapun dengan kembalinya kuota haji normal ini, maka pembatasan usia keberangkatan jemaah haji juga akan dicabut.
"Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Penambahan Kuota Haji 2023, Jemaah Haji Indonesia Sebanyak 221.000, Tanpa Batasan Usia
Lantas, berapa lama masa tunggu haji di Indonesia saat ini?
Kabupaten Bantaeng paling lama
Berdasarkan laman resmi Kemenag, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menjadi daerah dengan masa tunggu paling lama di Indonesia, yakni 97 tahun.
Sementara Kabupaten Maybarat, Papua Barat Daya menjadi daerah dengan masa tunggu tersingkat, yakni 12 tahun.
Selain Maybarat, ada dua daerah lain yang memiliki masa tunggu haji di bawah 20 tahun, yakni Kabupaten Mahakam Ulu (18 tahun) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (19 tahun).
Baca juga: Kuota Haji Indonesia untuk Musim Haji 1443 H/2023 M Bertambah, tak Ada Pembatasan Usia Lagi
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tree Agung Nugroho mengatakan, daftar masa tunggu haji yang terdapat dalam laman tersebut yang memuat provinsi dan kabupaten atau kota, pasalnya penetapan kuota haji di Indonesia ada dua.
"Ada provinsi yang menerapkan pembagian kuota per provinsi dan ada provinsi yang membagi lagi kuota per kabupaten atau kota," kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, ada sepuluh provinsi yang menerapkan kuota per kabupaten atau kota. Sepuluh provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dengan demikian, masa tunggu haji di 10 provinsi tersebut dirinci berdasarkan kabupaten atau kota.
Daerah dengan masa tunggu haji di atas 70 tahun
Berikut daerah dengan masa tunggu haji di atas 70 tahun:
- Kabupaten Bantaeng: 97 tahun
- Kabupaten Sidrap: 94 tahun
- Kabupaten Pingrang: 90 tahun
- Kota Pare-Pare: 86 tahun
- Kabupaten Wajo: 86 tahun
- Kota Makassar: 85 tahun
Baca juga: Musim Haji 1443 H/2023 M, Perjanjian Baru Kuota Tambah Jadi 221.000, dan Tak Ada Pembatasan Usia
- Kota Bontang: 83 tahun
- Kabupaten Jeneponto: 83 tahun
- Kabupaten Maros: 79 tahun
- Kabupaten Nunukan: 79 tahun
- Kabupaten Mamuju Tengah: 79 tahun
- Kabupaten Bone: 79 tahun
- Kabupaten Sopeng: 78 tahun
- Kabuten Gowa: 78 tahun
- Kalimantan Selatan: 77 tahun
- Nusa Tenggara Barat: 75 tahun
- Kota Samarinda: 73 tahun
Baca juga: Ketentuan Haji 2023, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan
- Kabupaten Takalar: 72 tahun
- Kota Tarakan: 72 tahun
- Kabupaten Kutai Timur: 71 tahun
- Kota Balikpapan: 71 tahun
- Kabupaten Bulukumba: 71 tahun
- Jawa Timur: 70 tahun
- Kabupaten Pangkep: 70 tahun(*)
Kemenag RI
masa tunggu haji di Indonesia
Daerah dengan masa tunggu haji di atas 70 tahun
kuota haji
jemaah haji khusus
haji reguler
haji 1444 H/2023
kuota haji tahun 2023
Musim haji tahun 2023
ibadah haji
jemaah umrah dan haji
haji
haji dan umroh
Kuota Haji Indonesia untuk Musim Haji 1443 H/2023 M Bertambah, tak Ada Pembatasan Usia Lagi |
![]() |
---|
Musim Haji 1443 H/2023 M, Perjanjian Baru Kuota Tambah Jadi 221.000, dan Tak Ada Pembatasan Usia |
![]() |
---|
Ketentuan Haji 2023, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Menhub Tawarkan Kerja Sama Saudi Airlines untuk Penerbangan Haji, Umroh via Bandara Kertajati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.