Elektronic Traffic Law Enforcement

Siap-siap, Mulai Pekan Depan, Polresta Bandung Berlakukan Tilang Menggunakan Handphone

Mulai 4 Desember 2022, jajaran Satlantas Polresta Bandung bakal melakukan ujicoba ETLE

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Anggota Satlantas Polres Cimahi merazia motor berknalpot bising di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Satlantas Polres Cimahi punya cara khusus untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah tilang manual dilarang. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman


TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Mulai 4 Desember 2022, jajaran Satlantas Polresta Bandung bakal melakukan ujicoba penerapan tilang elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) di wilayah hukum Polresta Bandung.

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan, nantinya sejumlah anggota akan dibekali handphone yang terkoneksi dengan aplikasi ETLE mobile lodaya.

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 di Pulau Sumatera, Bangka Belitung Masih Tertinggi

"Untuk teknisnya kita mobile, pakai aplikasi ETLE mobile lodaya. Jadi, anggota punya akun, terkoneksi dengan back office di kantor, terus yang melakukan pelanggaran itu di capture, langsung nanti di back office di print sesuai dengan plat nomer dan alamat," ujar Rislam, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Setiap anggota polisi, kata dia, nantinya bisa memotret pelanggar dan langsung mengirimkan bukti pelanggarannya, tanpa ada interaksi sama sekali. 

"Bukti tilangnya dikirimkan, pelanggar tinggal konfirmasi ada scan barcode nya. Benar apa enggak dia kena tilang, terus pelanggar tinggal konfirmasi ke bagian tilang," katanya.

Baca juga: Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemennya

Kalaupun ada masyarakat yang menerima surat tilang, namun kendaraannya sudah dijual dan belum dibalik nama, penerima tetap harus melakukan konfirmasi. 

"Tinggal dikonfirmasi saja, nanti akan ada petunjuknya," ucapnya. 

Melalui tilang ETLE ini, kata dia, semua anggota dapat melakukan pendidikan pelanggaran lalu lintas kapan saja.

Baca juga: Seorang Korban Gempa Cianjur Meninggal di Tenda Darurat, Kedinginan Tidur di Tanah Basah

"Jadi, anggota kami bisa menindak saat patroli atau saat pengaturan. Apabila ada pelanggaran yang terlihat kasat mata, nanti di potret, langsung dimasukan ke aplikasinya," katanya.

Rencananya, penerapan tilang elektronik ini akan mulai diujicobakan pada pekan depan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan memberikan pelatihan kepada anggotanya.

"Dimulai sekitar tanggal 4 atau 5. Situasional sih, kalau misalnya cukup sosialisasinya, ya bisa langsung kita laksanakan," ucapnya.

Baca juga: Apindo Ingin Kenaikan Angka UMK Kota Banjar 2023 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021

Ia berharap, melalui tilang ETLE ini masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, tidak hanya saat ada petugas saja. 

"Masyarakat harus bisa tertib dengan sendirinya. Tanpa ada petugas, tanpa ada kamera. Jadi, masyarakat bisa diimbau bisa lebih tertib lah seterusnya," katanya.

Berikut ini kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved