UMP 2023

Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 di Pulau Sumatera, Bangka Belitung Masih Tertinggi

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, di Pulau Sumatera, Bangka Belitung menempati urutan pertama dengan UMP Tertinggi

Kompas.com
Ilustrasi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. UMP DKI Jakarta 2023 naik.(Freepik / Skata) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kisaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 sejumlah daerah di Indonesia telah ditetapkan.

Penetapan UMP 2023 tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, atau menjadi Rp 2.742.476, sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP 2023 di Maluku Utara sebesar 4 persen, atau naik menjadi Rp 2.976.720.

Baca juga: Alasan Kenaikan UM Tidak Boleh Melebihi Sepuluh Persen, Berikut Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemennya

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Apindo Ingin Kenaikan Angka UMK Kota Banjar 2023 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021

Lantas, berapa UMP 2023 di Pulau Sumatera?

Daftar lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera

  • Bangka Belitung : Rp 3.498.479, UMP sebelumnya Rp 3.264.884 (naik 7,15 persen atau sebesar Rp. 233.595)
  • Nangroe Aceh Darussalam (NAD) : Rp 3.413.666, UMP sebelumnya sebesar Rp 3.166.460 (Atau naik 7,8 persen atau sebesar Rp 247.206)
  • Sumatera Selatan : Rp 3.404.177, UMP sebelumnya Rp 3.144.446 (naik 8,26 persen atau sebesar Rp. 256.731)
  • Kepulauan Riau : Rp 3.279.194, UMP sebelumnya Rp 3.050.172 (naik 7,51 persen atau sebesar Rp. 229.022)
  • Riau : Rp 3.191.662, UMP sebelumnya Rp 2.938.564 (naik 8,61 persen atau sebesar Rp. 255.098)

Baca juga: Siap-Siap, UMK Pangandaran Tahun 2023 Akan Naik, Segini Besarannya

  • Jambi : Rp 2.943.000, UMP sebelumya Rp 2.649.034 (naik 9,04 persen atau sebesar Rp. 293.966)
  • Sumatera Barat : Rp 2.742.476, UMP sebelumnya Rp 2.512.539 naik (9,15 persen atau sebesar Rp. 589.937)
  • Sumatera Utara: Rp 2.710.493, UMP sebelumnya Rp 2.522.609 (naik 7,45 persen atau sebesar Rp. 187.884)
  • Lampung : Rp 2.633.284, UMP sebelumnya 2.440.486 (naik 7,9 persen atau sebesar Rp. 192.762)
  • Bengkulu : Rp 2.400.000, UMP sebelumnya Rp 2.238.094 (naik 8,1 persen atau sebesar Rp. 161.951)

Baca juga: Beberapa Provinsi Resmi Menetapkan UMP, UMK Kapan Diumumkan?

Dari perincian di atas, Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi dengan UMP 2023 paling tinggi di Pulau Sumatera.

Deadline penetapan UMK 2023

Ida menegaskan, selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18/2022 juga mengatur perihal batas waktu penetapan UMP 2023, adapun penetapan UMP 2023 selambat-lambatnya pada 28 Nvember 2022.

"Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022," katanya lagi.

Hingga Selasa (29/11/2022), laporan yang diterimanya sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved