UMR 2023
Alasan Kenaikan UM Tidak Boleh Melebihi Sepuluh Persen, Berikut Penjelasan Kemnaker
Alasan Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Berikut Ini Penjelasan Kemnaker
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, pada Rabu (16/11/2022).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan sebesar kurang dari 10 persen sebagaimana bunyi pasal 7.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.
Baca juga: Ini Prediksi UMK Kabupaten Sumedang 2023 Berdasarkan UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Garut 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen
Jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.
Lantas, mengapa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen?
Penjelasan Kemnaker
Dilansir dari Kompas.com Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.
"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Apa Alasan Penetapan Upah Minimum? Ini Penjelasan Kemnaker
"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.
Apabila kenaikan UMP 2023 tersebut berada di atas dua digit atau lebih dari 10 persen, dipastikan hal ini akan sangat berpotensi pada perekonomian yang tidak berjalan normal, dan dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.
Baca juga: Penetapan UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Rampung, Segera Cek, Ini Daftarnya
Di sisi lain, penyesuaian besaran nilai upah minimum juga berdasarkan pada formula yang telah mempertimbangkan inflasi.
Nilai UMP 2023 diumumkan satu pekan lagi, tepatnya pada Senin (28/11/2022), adapun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022. Baik UMP ataupun UMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?
Formula Perhitungan UMP 2023
Rumus penyesuaian UMP 2023 melibatkan beberapa variabel, mulai dari pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, hingga inflasi.
Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, berikut formula perhitungan UMP 2023:
Formula upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
-
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak