UMP 2023

Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Jawa dan Bali, Mana yang Tertinggi? Segera Simak di Sini

Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 di Pulau Jawa dan Bali, Mana yang Paling Tinggi?

Kompas.com
Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 untuk sejumlah daerah telah dipastkan, yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, batas akhir pengumuman UMP 2023 yakni pada Senin (28/11/2022).

Sementara, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Menaker Ida Fauziyah berharap, perubahan jadwal tersebut dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP – Part 1

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 di Pulau Sumatera, Bangka Belitung Masih Tertinggi

"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

DKI Jakarta seperti tahun-tahun sebelumnya menjadi yang paling tinggi dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798, sementara di posisi buncit ada UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.958.169.

Baca juga: Alasan Kenaikan UM Tidak Boleh Melebihi Sepuluh Persen, Berikut Penjelasan Kemnaker

Lantas, untuk UMP 2023 di Jawa Bali, mana yang paling tinggi?

Daftar UMP 2023 Jawa Bali

Berikut perincian UMP 2023 Jawa Bali, dari yang paling besar hingga terkecil:

  • DKI Jakarta : Rp 4.901.798, dari yang sebelumnya Rp 4.641.854 (Naik 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944)
  • Bali : Rp 2.713.672 dari yang sebelumnya Rp 2.516.971 (Naik 7,81 persen atau sebesar Rp 196.701)
  • Banten : Rp 2.661.280 dari yang sebelumnya Rp 2.501.203 (Naik 6,4 persen atau sebesar Rp 160.077)
  • Jawa Timur : Rp 2.040.244 dari yang sebelumnya Rp 1.891.567 (Naik 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677)
  • Jawa Barat : Rp 1.986.670 dari yang sebelumnya Rp Rp1.841.487 (Naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.183)
  • DI Yogyakarta : Rp 1.981.782 dari yang sebelumnya Rp 1.840.915 (Naik 7,65 % atau sebesar Rp 140.867)
  • Jawa Tengah : Rp 1.958.169 dari yang sebelumnya  Rp 1.812.935 (Naik 8,01 % atau sebesar Rp 145.234)

Formula penghitungan upah minimum 2023

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi, dan
  • Variabel alfa

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Baca juga: Formula Penetapan Upah Minimun, Bagaimana Cara Hitung dan Apa Saja Elemennya

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved