UMK Ciamis
UMK Ciamis 2023 akan Naik, Berikut Daftar UMK Ciamis dalam 3 Tahun Terakhir
UMK Kota Ciamis 2023 Akan Naik, Berikut Ini Daftar Upah 3 Tahun Terakhir, UMR naik 10 persen tahun 2023, UMP Jawa Barat juga menyusul
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kenaikan UMP di Indonesia pada 2023 makin rampung setelah adanya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, atau penetapan UMR.
Upah Minimun Regional (UMR) sendiri merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan para karyawan atau para pekerja yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja, atau dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab penuh atas upah ketenagakerjaan dengan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait besaran upah disetiap daerah.
Penjelasan tentang upah minimum atau UMR sendiri tertuang dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 01 Tahun 1999 Tentang Upah Minimum.
Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020
Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?
Upah Minimun Regional (UMR) dibedan menjadi dua yaitu :
1. Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk1) atau yang berlaku di Provinsi.
2. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR TkII) atau yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya/ Kota atau menurut pembangunan ekonomi daerah atau karena khususnya wilayah tertentu.
Namun dalam hal ini, perlu adanya keseimbangan dengna UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 dan UU Cipta KErja tahun 20222, yang menggunakan istilah UMP dan UMK yang berlaku hingga sekarang, sehingga perbedaan UMR dan UMP/UMK adalah wewenang penetapan, jangka waktu peninjauan upah dan perhitungan kenaikan.
Perkembangan UMR Ciamis
Pada tahun 2022, Pemerintahan Kabupaten Ciamis meberikan penetapan terkait dengan kenaikan UMK Ciamis 2022 sebesar Rp1.897.867, naik sebesar Rp.17.213 dari UMK Ciamis 2021 dan UMK Ciamis 2020 sebelumnya yang hanya sebesar Rp.1.880.654.
Baca juga: UMK Ciamis Ada Kenaikan, Apindo Tunggu Arahan Provinsi
Nilai tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis.
Dengan demikian maka perusahaan yang berada di wilayah tersebut wajib memberikan upah minimum sesuai angka UMR yang telah ditentukan oleh pemerintah (dalam hal ini adalah gubernur).

UMK dan UMP 2023 10 persen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pakai formula baru," ujar dikutip dari Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa UMP 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Berpotensi Resesi di Tahun 2023, Pemkot Cimahi Mulai Pertimbangkan Besaran UMK 2023
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.
"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang diteken langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Baca juga: Buruh di Bandung Barat Pesimis UMK 2023 Bisa Naik, Pemda KBB Diminta Cari Terobosan Baru
Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penghitungan Penyesuaian
Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan, bahkan pemerintah memberikan batasan angka.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.
Baca juga: Apindo Ciamis Berharap UMK Tahun 2023 Tidak Naik
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Kenaiakan UMP Jawa Barat
Pembahasan UMP alias Upah Minimum Provinsi di Jawa Barat 2023 sudah rampung, draft keputusan UMP tersebut tinggal menunggu tandatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan pembahasan UMP Jawa Barat 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.
Dewan pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh.
"Baru selesai rapat dewan pengupahan provinsi terkait pembahasan rekomendasi untuk Pak Gubernur dan Pak Gubernur menginginkan yang terbaik, tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Taufik, pada Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Buruh Kabupaten Garut Curhat, Kenaikan UMK 30 Persen Dinilai Logis
Mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 berada di kisaran maksimal 7,88 persen, Rachmat juga memastikan, angka kenaikan itu sudah disetujui buruh di Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMP tahun depan.
Disamping itu, Jawa Barat menjadi daerah yang kenaikan UMP tertinggi di Pulau Jawa pada 2023 mendatang.
UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen, dari yang sebelumnya Rp1.986.670,17, naik menjadi Rp 1.986.670,17.
Menurut Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak
Persentase Kenaikan upah paling tinggi di Pulau Jawa adalah UMP Jawa Tengah, yakni mencapai 8,01 persen, namun secara nilai kenaikan UMP di provinsi ini hanya sebesar Rp 145.234 atau lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.
Batas upah minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023, yang mana dengan ditetapkannya UMP 2023 tersebut, pengusaha dilarang memberikan upah pada pekerja atau buruh di bawah batas minimum yang ditetapkan.
Namun, 10 asosiasi pengusaha merasa UMP yang ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memberatkan pelaku udaha sehingga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(*)