Breaking News

UMK 2023

Berpotensi Resesi di Tahun 2023, Pemkot Cimahi Mulai Pertimbangkan Besaran UMK 2023

Pemerintah Kota Cimahi saat ini masih mengkaji besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2023 karena rekomendasi UMK itu nantinya

Kompas.com
Ilustrasi buruh yang sedang bekerja. Pemkot Cimahi Kaji Besaran UMK 2023, Potensi Resesi Jadi Pertimbangan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi saat ini masih mengkaji besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2023 karena rekomendasi UMK itu nantinya akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK Cimahi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.272.668,50 atau naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919.

Pj Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, dalam menetapkan besaran UMK 2023, Pemkot Cimahi tentunya merujuk pada ketentuan dan perundang-undangan pemerintah pusat.

Baca juga: Dilaporkan Selingkuh oleh Istrinya, ASN Tasikmalaya Membantah Tuduhan Tersebut

"Apalagi situasi ekonomi saat ini secara global di dunia sedang mengalami fase sulit, ditambah potensi resesi di awal tahun 2023 mendatang," ujarnya di Pemkot Cimahi, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, kondisi itu harus jadi bahan pemikiran yang sama dan para pihak juga harus bisa memahami sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk terhadap dunia industri di Kota Cimahi.

"Jangan sampai, industri sama sekali tidak bisa memenuhi besaran UMK yang terlampau tinggi dan buruh tidak dapat haknya," kata Dikdik.

Baca juga: UPDATE Porprov XIV Jabar 2022, Atlet Muaythai Kota Bekasi Kembali Sabet 2 Medali Emas

Ia mengatakan, secara langsung ataupun tidak langsung, faktor global pada akhirnya akan dirasakan dampaknya oleh Kota Cimahi, sehingga perlu antisipasi jika resesi itu terjadi.

Sementara hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan kenaikan besaran UMK 2023 dari para buruh yang ada di Kota Cimahi.

"Secara tertulis atau resmi, belum ada pengajuan kenaikan UMK-nya dari buruh. Namun jika mengajukan UMK naik tentu akan dikaji dan harus memahami karena ini menyangkut kemampuan dunia industri," ucapnya.

Baca juga: Kisah Sukses Peternak Muda Asal Pangandaran yang Budidaya Entok Hias, Ternyata Segini Harganya

Sedangkan terkait aksi buruh yang kerap terjadi di Kota Cimahi, kata dia, hal tersebut diperbolehkan asal tetap memenuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka saudara kita, demontrasi secara prinsip ada aspirasi yang disampaikan dan tentu kami selaku pemerintah harus dengar," kata Dikdik.

Namun, yang lebih efektif, kata dia, tentunya harus melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, sehingga besaran UMK yang akan tetapkan bisa diterima semua pihak, agar hak dan kewajibannya buruh terpenuhi.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved