BPJS Kesehatan

Nunggak Bayar BPJS Kesehatan, Ini Besaran Iuran dan Aturan Denda yang Harus Dibayar

BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan wajib untuk membayar iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan, adapun ketentuan jika terkena Denda Iuran.

Kompas.com
Illustrasi BPJS Kesehatan() 

Hal ini mengartikan bahwa peserta yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka tidak dikenai denda BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Unpad Ternyata Tahu Cara Membunuh dan Menghilangkan Barbuk dari Internet

Besaran denda BPJS Kesehatan

Peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali wajib membayarkan denda iuran sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan yaitu jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tingi Rp 30 juta.

Informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 lengkap dapat diakses Peraturan Presiden Mengenai Jaminan Kesehatan (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved