BPJS Kesehatan

Nunggak Bayar BPJS Kesehatan, Ini Besaran Iuran dan Aturan Denda yang Harus Dibayar

BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan wajib untuk membayar iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan, adapun ketentuan jika terkena Denda Iuran.

Kompas.com
Illustrasi BPJS Kesehatan() 

Adapun pendaftaran program cicilan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN

2. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap

3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program

4. Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS

5. Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Warga Cileunyi Geger Temukan Puluhan Bunga Bangkai, Umbinya Sering Dimakan

Bagi para peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

Sebagai informasi, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan maka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas. Adapun dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda.

Tapi jika peserta melakukan rawat inap maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Aturan denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, sebenarnya peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenai denda sama sekali.

Meski begitu, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presieden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuliskan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Adapun denda akan diberikan kepada peserta yang dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, yang bersangkutan melakukan rawat inap.

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis Pasal 42 Ayat (5).

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved