BPJS Kesehatan
Nunggak Bayar BPJS Kesehatan, Ini Besaran Iuran dan Aturan Denda yang Harus Dibayar
BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan wajib untuk membayar iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan, adapun ketentuan jika terkena Denda Iuran.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru-baru ini tengah mengeluarkan aturan wajib untuk membayar iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan.
Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, meliputi:
1. Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
2. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 tahapan
Baca juga: BPJS Kesehatan Kembali Buka Lowongan Kerja, Penempatan di Luar Pulau Jawa dan Sumatera
Baca juga: Dari 10 Juta Tenaga Kerja Formal, Baru 4,4 Juta yang Tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan
Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Adapun dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda.
Tapi jika peserta melakukan rawat inap maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Baca juga: Tabrakan di Jalur Puncak Cianjur, Mobil Terbalik Tutup Badan Jalan, Pengendara Motor Alami Luka-luka
Apabila iuran bulanan ini tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan iuran dilunasi.
Selain dinonaktifkan, peserta yang terlambat membayar atau memiliki tunggakan iuran pun bisa dikenai denda, seperti apa agaimana aturannya?
Diketahui sebelunya Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Baca juga: Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa UBK, Anak Sehat Imunisasi Lengkap (ASIAP)
Cara daftar program cicilan iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.