BPJS Kesehatan

Nunggak Bayar BPJS Kesehatan, Ini Besaran Iuran dan Aturan Denda yang Harus Dibayar

BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan wajib untuk membayar iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan, adapun ketentuan jika terkena Denda Iuran.

Kompas.com
Illustrasi BPJS Kesehatan() 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru-baru ini tengah mengeluarkan aturan wajib untuk membayar iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan.

Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, meliputi: 

1. Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan

2. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27

4. Maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 tahapan

Baca juga: BPJS Kesehatan Kembali Buka Lowongan Kerja, Penempatan di Luar Pulau Jawa dan Sumatera

Baca juga: Dari 10 Juta Tenaga Kerja Formal, Baru 4,4 Juta yang Tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Adapun dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda.

Tapi jika peserta melakukan rawat inap maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Baca juga: Tabrakan di Jalur Puncak Cianjur, Mobil Terbalik Tutup Badan Jalan, Pengendara Motor Alami Luka-luka

Apabila iuran bulanan ini tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan iuran dilunasi.

Selain dinonaktifkan, peserta yang terlambat membayar atau memiliki tunggakan iuran pun bisa dikenai denda, seperti apa agaimana aturannya?

Diketahui sebelunya Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Baca juga: Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa UBK, Anak Sehat Imunisasi Lengkap (ASIAP)

Cara daftar program cicilan iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Adapun pendaftaran program cicilan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN

2. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap

3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program

4. Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS

5. Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Warga Cileunyi Geger Temukan Puluhan Bunga Bangkai, Umbinya Sering Dimakan

Bagi para peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

Sebagai informasi, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan maka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas. Adapun dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda.

Tapi jika peserta melakukan rawat inap maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Aturan denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, sebenarnya peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenai denda sama sekali.

Meski begitu, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presieden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuliskan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Adapun denda akan diberikan kepada peserta yang dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, yang bersangkutan melakukan rawat inap.

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis Pasal 42 Ayat (5).

Hal ini mengartikan bahwa peserta yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka tidak dikenai denda BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Unpad Ternyata Tahu Cara Membunuh dan Menghilangkan Barbuk dari Internet

Besaran denda BPJS Kesehatan

Peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali wajib membayarkan denda iuran sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan yaitu jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tingi Rp 30 juta.

Informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 lengkap dapat diakses Peraturan Presiden Mengenai Jaminan Kesehatan (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved