Kamis, 14 Mei 2026

Dari 10 Juta Tenaga Kerja Formal, Baru 4,4 Juta yang Tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan selama ini dari sekitar 10 juta tenaga kerja formal di Jabar, baru 4,4 juta di antaranya yang sudah tergabung dalam keanggotaan BPJS

Tayang:
Editor: ferri amiril

Laporan TRIBUNPRIANGAN.COM Bandung, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, menargetkan 75 persen pekerja formal di Jawa Barat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2024. Sedangkan pekerja nonformal ditargetkan di angka 30 persen.

Ia mengatakan selama ini dari sekitar 10 juta tenaga kerja formal di Jabar, baru 4,4 juta di antaranya yang sudah tergabung dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan sisanya, masih dalam proses komunikasi dan sosialisasi.

"Di Jawa Barat, dari 10 juta pekerja formal, yang ter-cover atau masuk di BPJS Ketenagakerjaan, kita mendapat informasi 4,4 juta. Masih sekitar 45 persenan. Dan kita memiliki tugas berat, minimal harus sampai 75 persen ter-cover, kalau tidak salah sampai 2024," kata Garsadi di Bandung, Jumat (14/10/2022).

Ia mengatakan pekerja di sektor nonformal berjumlah sekitar 10 juta orang, baru sekitar 150 ribu yang tercatat sebagai amggota BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, ditargetkan 30 persen di antaranya ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sangat bertanggung jawab sekali sesuai dengan kewenangan, untuk mendorong semua pekerja formal maupun bukan penerima upah, untuk masuk di dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Jawa Barat. Karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini semua risiko terkait dengan kecelakaan kerja, kemudian juga kematian, dan sebagainya, bisa ter-cover," katanya.(syarif abdusalam)

Kemudian khusus kepada para pekerja dan pemberi kerja, katanya, undang-undang yang berlaku mewajibkan seluruh pekerja masuk di dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu pihaknya mendorong seluruh pemberi kerja untuk memasukkan semua pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, mengatakan pada kesempatan tersebut memberikan santunan manfaat kepada para ahli waris yang berhak mendapatkannya dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Bersama dengan Pak Wagub dan Pak Kadis, kepada ahli waris dari Grab yang meninggal dunia baru kepersertaan dua bulan, kemudian kepada ahli waris dari pekerja sosial di RT RW di Kota Bandung, kemuian ahli waris dari Karawang di Sindang Reret, kami memberikan santunan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris, yakni dari seorang pengemudi ojek online asal Kabupaten Bandung dan seorang pekerja sosial RT RW di Kota Bandung, masing-masing Rp 42 juta. Kemudian menyerahkan santunan klaim JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa kepada ahli waris pekerja dari Karawang, sebesar sekitar Rp 134 juta.

"Kami memberikan beasiswa kepada dua orang anak. Karena program BPJS Ketenagakerjaan itu yang meninggal dan kecelakaan kerja selain penerima manfaat yang diberikan kepada ahli waris atau orang tuanya, juga kepada anaknya supaya mendapat pendidikan, dari jenjang TK, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya.

"Kami senang sekali Pak Wagub sangat mensupport, juga Pak Gubernur dan Pak Kadis, dan untuk untuk mencapai 75 persen dari target yang disampaikan untuk pekerja formal dan 30 persen dari target untuk pekerja informal," katanya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved