Senin, 4 Mei 2026

Ahli Waris Kecewa Penjelasan PN Sumedang Soal Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Cair ke Napi Korupsi

Penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu belum mampu meredam kekecewaan pihak ahli waris.

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Kiki Andriana
KECEWA - Roni Riswara, ahli waris Baron Baud saat diwawancara sejumlah wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (15/4/2026). Penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu belum mampu meredam kekecewaan pihak ahli waris. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli waris kecewa penjelasan PN Sumedang soal pencairan konsinyasi Tol Cisumdawu tak sesuai ekspektasi.
  • Soroti dasar hukum tak jelas dan perbedaan dokumen dibanding kasus sebelumnya.
  • Pencairan dinilai janggal saat PK masih berjalan, diduga ada oknum terlibat.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu belum mampu meredam kekecewaan pihak ahli waris.

Roni Riswara, ahli waris Baron Baud, mengaku tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua PN Sumedang dalam dialog seusai aksi unjuk rasa, di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (15/4/2026).

“Terus terang, penjelasan Pak Wakil tadi tidak sesuai ekspektasi,” ujar Roni.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pihak pengadilan hanya mengacu pada berita acara pencairan, tanpa menjelaskan secara utuh dasar hukum yang digunakan.

Ia membandingkan dengan proses sebelumnya, di mana pihaknya memiliki dokumen lengkap berupa penetapan dan cek pencairan.

“Kami punya sembilan penetapan dan sembilan cek, termasuk surat pengantar pencairan. Tapi untuk pihak Haji Dadan, tidak ada penetapan, hanya berita acara dan cek,” katanya.

Baca juga: PN Sumedang Bantah Tudingan Ketua Bertemu Terpidana Korupsi Sebelum Konsinyasi Tol Cisumdawu Cair

Roni juga menyoroti waktu pencairan dana yang dinilai janggal karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan. Ia menyebut, permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pihaknya telah dikirim ke Mahkamah Agung pada akhir 2025.

“PN dengan sadar mengirim memori PK 2 kami per 31 Desember 2025. Tapi menurut Panitera Muda, pencairan dilakukan 10 Februari 2026, berarti setelah PK kami dikirim ke MA,” ujarnya.

Hal itu, menurut Roni, menunjukkan bahwa pihak pengadilan mengetahui adanya proses hukum yang belum selesai, namun tetap melakukan pencairan.

“Mereka tahu ada proses hukum yang bukan kewenangan PN, kan?” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung pihak penerima uang konsinyasi yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah dalam perkara hukum sebelumnya.

“Terkait pihak Haji Dadan, banyak bukti yang merujuk pada kejahatan-kejahatannya. Masak (yang terlibat kasusnya) ada mantan kepala desa bisa membuat warkah tanah?” ucapnya.

Ia bahkan menyebut adanya temuan dari aparat penegak hukum yang mengindikasikan keterlibatan oknum dalam proses tersebut. “Di sana, menurut Polda, ada oknum penegak peradilan,” katanya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved