Jumat, 17 April 2026

Massa Aksi Sebut Ada Pertemuan Ketua PN Sumedang dengan Napi Korupsi Sebelum Pencairan Konsinyasi

Muncul tudingan adanya pertemuan antara Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, kembali dengan seorang terpidana korupsi

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/Kiki Andriana
PEMUDA PEMERHATI KASUS - Forum Pemuda Pemerhati Kasus di Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah saat diwawancara Tribun Jabar.id, di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (15/4/2026). 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polemik pencairan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terus memanas.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor PN Sumedang, Rabu (15/4/2026), muncul tudingan adanya pertemuan antara Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, kembali dengan seorang terpidana korupsi bernama Dadan Setiadi Megantara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung sebelum pencairan dana dilakukan.

Tudingan tersebut disampaikan pemerhati kasus dari Forum Pemuda Pemerhati Kasus di Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, seusai aksi yang dilakukan oleh kelompok ahli waris.

Rizky mengklaim memiliki informasi dan bukti terkait adanya pertemuan tersebut, yang disebut berlangsung di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. 

“Saya meyakini telah terjadi pertemuan antara Ketua PN dengan seorang terpidana di Lapas Sukamiskin sebelum pencairan. Kalau tidak diakui, saya siap membuka bukti-buktinya,” ujarnya.

Baca juga: Massa Ahli Waris Serbu Kantor PN Sumedang, Protes Pencairan Uang Konsinyasi Rp190 Miliar  

Ia mempertanyakan urgensi pertemuan tersebut, mengingat waktu pelaksanaannya disebut berdekatan dengan proses pencairan uang konsinyasi yang kini menjadi polemik.

“Pertanyaannya, apa kepentingan Ketua PN bertemu terpidana korupsi, kalau bukan untuk (membahas) pencairan?” katanya.

Rizky juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut, termasuk seorang mantan hakim tingkat pusat yang disebut turut berkomunikasi terkait pencairan dana.

“Ada komunikasi yang dilakukan untuk mendorong pencairan. Bahkan disebut ada pihak yang menghubungi langsung Ketua PN,” ujarnya.

Baca juga: Massa Aksi di Depan PN Sumedang Bawa Belasan Spanduk: "Pak Prabowo kapan KPK ke Sumedang?"

Ia juga menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar seharusnya masih dapat ditelusuri, mengingat adanya penetapan dan dokumen cek yang sebelumnya telah diterbitkan.

“Dalam putusan dan nomor cek itu terlampir. Saya pastikan dana itu bisa ditelusuri,” ujarnya.

Dia menduga, ada seorang mantan hakim di MA yang tersandung sejumlah kasus dan perlu uang. Mantan hakim itu lalu menghubungi Ketua PN Sumedang sebagai teman, dan meminta tolong barangkali ada uang yang bisa dicairkan untuk menutupi kasus-kasusnya. Maka, menurut Rizky, dicairkanlah "uang konsinyasi". 

Baca juga: Ketua PN Sumedang Kembali Tak Temui Massa Ahli Waris Tol Cisumdawu

"Tidak tahu apakah yang dicairkannya uang perusahaan atau apa. Cek yang dipegang oleh ahli waris kan ada nomornya, dan tidak mungkin bisa dicairkan bukan dengan cek bernomor itu," katanya.  

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved