Jumat, 1 Mei 2026

KPK Didesak Periksa Jajaran PN Sumedang, Buntut Uang Konsinyasi Rp190 M Cair ke Napi Korupsi

Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa jajaran Pengadilan Negeri Sumedang

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/Kiki Andriana
PN SUMEDANG DIDEMO - Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang saat massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026). Mereka memprotes pencairan uang konsinyasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak pengadilan. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Rony Riswara desak Komisi Pemberantasan Korupsi periksa PN Sumedang soal pencairan Rp190 miliar.
  • Dana dicairkan saat sengketa masih proses PK di Mahkamah Agung, diduga janggal dan tidak transparan.
  • Uang bagian ganti rugi Tol Cisumdawu; penerima Dadan Setiadi Megantara, kini juga dilaporkan ke polisi.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa jajaran Pengadilan Negeri Sumedang terkait pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar.

Desakan itu muncul setelah dana yang dititipkan di PN Sumedang tersebut diketahui telah dicairkan kepada salah satu pihak, meski proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Jandri, sengketa atas dana tersebut masih berproses di Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“PK kedua masih berjalan di Mahkamah Agung dan belum ada putusan. Tapi kenapa PN Sumedang berani mencairkan uang tersebut?” ujarnya, Jumat (1/5/2026). 

Baca juga: Mahasiswa Hukum Demo di KPK, Buntut PN Sumedang Cairkan Konsinyasi Tol Cisumdawu ke Napi Korupsi

Dana konsinyasi itu merupakan bagian dari total Rp329 miliar ganti rugi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor. Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Jandri menjelaskan, pihaknya mengetahui pencairan dana tersebut saat mendatangi PN Sumedang untuk mengajukan permohonan pencairan. Namun, mereka justru mendapat informasi bahwa dana sekitar Rp190 miliar itu telah lebih dulu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.

“Tiba-tiba kami mendapat keterangan bahwa uang itu sudah dicairkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

Ia juga mengaku tengah menelusuri mekanisme pencairan dana tersebut. Berdasarkan informasi, rekening penitipan PN Sumedang berada di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang, namun pencairan disebut tidak dilakukan melalui rekening tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang, yang turut menyeret Dadan Setiadi Megantara dan berujung pada vonis 4,8 tahun penjara.

Atas kondisi tersebut, Jandri menduga adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana dan meminta KPK segera turun tangan.

Selain itu, Jandri juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pimpinan pengadilan hingga unsur kepaniteraan.

Menurutnya, lembaga peradilan seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan justru menimbulkan kecurigaan. Ia mengingatkan agar kondisi ini tidak merusak kepercayaan publik, terlebih dengan komitmen peradilan menuju wilayah bebas dari korupsi.

“Kami menduga ada praktik yang tidak wajar. Karena itu, kami mendorong KPK memeriksa jajaran PN Sumedang agar semuanya jelas dan transparan,” katanyaan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved