Rabu, 15 April 2026

Massa Ahli Waris Serbu Kantor PN Sumedang, Protes Pencairan Uang Konsinyasi Rp190 Miliar  

PN Sumedang didatangi massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026). Mereka memprotes pencairan uang konsinyasi

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/Kiki Andriana
DIDEMO AHLI WARIS - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang didatangi massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Massa ahli waris protes PN Sumedang atas pencairan dana konsinyasi Rp190 miliar.
  • Pencairan dinilai sepihak saat sengketa lahan Tol Cisumdawu masih berjalan.
  • Langkah ini dipersoalkan karena kurang transparan dan diduga melanggar prosedur.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang didatangi massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026). Mereka memprotes pencairan uang konsinyasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak pengadilan.

Unjuk rasa tersebut dipicu oleh "aksi sepihak" pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak, di tengah proses hukum yang disebut masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam aksinya, massa menyuarakan kekecewaan terhadap langkah PN Sumedang yang dianggap tidak transparan dan merugikan pihak ahli waris yang masih berperkara.

“Keadilan bukan turun dari langit, tapi harus direbut,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Baca juga: Ditikung Terdakwa Korupsi soal Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu, Rony Laporkan Ketua PN Sumedang ke KPK

Massa yang membawa berbagai tuntutan juga mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut, mengingat sengketa atas objek tanah yang menjadi dasar konsinyasi masih bergulir di pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya dititipkan (dikonsinyasikan) di PN Sumedang.

Dari total dana sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara sisanya sekitar Rp190 miliar menjadi objek sengketa antar pihak yang mengklaim hak.

Di tengah proses hukum di Mahkamah Agung (MA), tiba-tiba PN Sumedang mencairkan uang itu ke pihak Dadan Setiadi Megantara yang merupakan terpidana tipikor. 

Pencairan dana tersebut sebelumnya juga menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk ahli waris yang merasa berhak serta sejumlah pemerhati yang menilai langkah tersebut berpotensi menyalahi prosedur. (*)

Baca juga: Pemerhati Kasus PSN Soroti "Pencairan Sepihak" Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu di PN Sumedang

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved