Respons Pengelola Hotel di Pangandaran Soal Target Pajak yang Akan Dinaikkan

Pemkab Pangandaran berencana mendorong kenaikan target penerimaan dari pajak hotel dan restoran sebagai tindak lanjut dampak pemangkasan TKD

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
WISATAWAN PANTAI PANGANDARAN - Aktivitas Wisatawan di Pantai Barat Pangandaran, Sabtu 5 April 2025 siang. (Ilustrasi) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berencana mendorong kenaikan target penerimaan dari pajak hotel dan restoran sebagai tindak lanjut dampak pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Rencana ini disampaikan menyusul kekhawatiran menurunnya kemampuan fiskal daerah akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, General Manager The Arnawa Hotel, Aby Kuswanto, menegaskan, bahwa tarif pajak hotel dan restoran sudah diatur dalam undang-undang, yakni sebesar 10 persen.

"Pajak hotel dan restoran memang kewenangannya ada di daerah, tapi yang dimaksud pemerintah daerah bukan menaikkan tarif pajaknya, melainkan menaikkan target pendapatannya," ujar Aby kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Jumat (17/10/2025) siang.

Baca juga: Bupati Citra Godok Rencana Kenaikan Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pemangkasan TKD

Menurut Aby, untuk mencapai target itu, pemerintah daerah perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Satu di antaranya dengan mengidentifikasi hotel dan restoran yang sudah taat membayar pajak secara penuh.

"Selain itu, optimalisasi terhadap hotel dan restoran yang belum patuh juga harus dilakukan. Tapi peningkatan target ini harus relevan dengan naiknya jumlah kunjungan wisatawan ke Pangandaran," katanya.

Karena, semakin tinggi kunjungan wisatawan, maka akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan hotel dan restoran yang akhirnya meningkatkan kontribusi pajak ke daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, mengatakan, tarif pajak tidak akan dinaikkan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Tarif pajak hotel dan restoran tetap 10 persen sesuai undang-undang. Yang membedakan nominal pajaknya adalah omzet masing-masing usaha," ucap Asep.

Baca juga: TKD Dipotong Rp 144 M, Bupati Pangandaran: Banyak Program Dihentikan, SKPD Bawa Air Minum Sendiri

Bapenda mencatat, hingga saat ini realisasi pajak hotel baru mencapai Rp 7,9 miliar atau sekitar 71,97 persen dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 25 miliar.

Sementara sektor restoran, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 8,5 miliar dari target Rp 9,4 miliar atau setara 90,15 persen.

"Kita masih punya waktu tiga bulan ke depan untuk mengejar sisa target ini. Kita tunggu hasilnya di akhir tahun," ujarnya.

Untuk soal target pajak hotel dan restoran tahun anggaran 2026, masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi."Karena, itu harus melalui persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran," katanya.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved