Truk Over Kapasitas Sulit Ditindak di Pangandaran, Dishub Tak Punya Penyidik PNS

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran mengaku kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading

|
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
MOGOK - Tronton Odol Mogok di Jalan Raya Nasional Kalipucang Pangandaran blok tikungan Putrapinggan Kecamatan Kalipucang pada Senin 29 September 2025 pagi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran mengaku kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau over kapasitas yang kerap melintasi di wilayahnya. 

Hal ini disebabkan oleh ketiadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dishub Kabupaten Pangandaran.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Pangandaran, Wahyu Sudrajat, mengatakan, saat ini pihaknya hanya sebatas melakukan imbauan kepada pengemudi truk ODOL tanpa bisa memberikan sanksi tegas.

"Kita bisa melakukan penindakan terhadap ODOL di lapangan. Namun, di kita tidak ada PPNS yang bertindak tentang penilangan atau penindakan terhadap kendaraan. Nah, itu menjadi kendala kita dalam penindakan," ujar Wahyu kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025) siang.

Menurut Wahyu, upaya penindakan hanya dapat dilakukan saat pengujian kendaraan di terminal Pangandaran. 

Namun, itupun sebatas pada pemberian surat imbauan agar kendaraan diperbaiki sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

"Kalau pun ada pengujian di terminal, itu sebatas memberikan imbauan agar kendaraan diperbaiki, dengan surat. Tidak bisa lebih dari itu," katanya.

Memang, truk ODOL yang beroperasi di Kabupaten Pangandaran cukup banyak. Di antaranya, bahkan memuat barang dua kali lipat dari kapasitas seharusnya.

"Yang seharusnya muatan maksimal 5 ton, diubah menjadi 10 ton. Jadi muatannya direkayasa, tidak sesuai aslinya," ucap Wahyu.

Keberadaan truk ODOL ini tidak hanya menyalahi aturan, tapi kerap menimbulkan gangguan lalu lintas, bahkan kecelakaan. 

Satu contoh, terjadi baru-baru ini di Jalan Raya Nasional Pangandaran–Kalipucang, tepatnya di tikungan Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang.

Sebuah truk tronton bermuatan kayu mengalami kecelakaan tunggal hingga muatannya berserakan ke bahu dan badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas dari dua arah sempat terganggu.

Untuk itu, Ia berharap ada perhatian dari pemerintah provinsi maupun pusat terkait kebutuhan PPNS di Pangandaran. 

"Agar, upaya penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL bisa dilakukan di lapangan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved