Daftar 4 Kasus Psikotropika dan Obat Keras yang Diungkap Polres Pangandaran Juli-Agustus 2025

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Karangsari, Desa Pananjung. 

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
KASUS PEREDARAN PSIKOTROPIKA - Sat Res Narkoba Polres Pangandaran menangkap sejumlah pelaku atas sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya selama periode Juli hingga Agustus 2025. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Karangsari, Desa Pananjung

Polisi menangkap tersangka berinisial JML dan menyita barang bukti berupa 10 butir obat psikotropika jenis Riclona 1 mg, Merloplam 2 mg, dan Alganax 1 mg, serta satu unit ponsel.

JML diketahui membeli obat-obatan itu secara daring dan tanpa hak menyimpan, membawa, hingga menyalurkannya kepada pihak lain. 

Baca juga: Kasus Pencabulan di Pangandaran, Tujuh Anak Menjadi Korban Predator Guru Ngaji

Kini JML dijerat Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus serupa terjadi Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB di Dusun Cipari, Desa Sukaresik. Tersangka berinisial DH ditangkap dengan barang bukti berupa 20 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, satu paket pengiriman JNT, dan satu unit ponsel.

Selain psikotropika, aparat kepolisian juga berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kidang, Desa Pananjung.

Polisi mengamankan tersangka JM yang kedapatan membawa 23 butir Hexymer, sebuah tas selempang hitam, dan ponsel. 

Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian.

Kasus lain terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di Dusun Tenjolaya, Desa Cijulang. Tersangka berinisial YH diamankan saat menerima paket berisi 96 butir Hexymer dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. 

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat-obatan yang tidak sesuai aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved