Daftar 4 Kasus Psikotropika dan Obat Keras yang Diungkap Polres Pangandaran Juli-Agustus 2025
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Karangsari, Desa Pananjung.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Karangsari, Desa Pananjung.
Polisi menangkap tersangka berinisial JML dan menyita barang bukti berupa 10 butir obat psikotropika jenis Riclona 1 mg, Merloplam 2 mg, dan Alganax 1 mg, serta satu unit ponsel.
JML diketahui membeli obat-obatan itu secara daring dan tanpa hak menyimpan, membawa, hingga menyalurkannya kepada pihak lain.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Pangandaran, Tujuh Anak Menjadi Korban Predator Guru Ngaji
Kini JML dijerat Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kasus serupa terjadi Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB di Dusun Cipari, Desa Sukaresik. Tersangka berinisial DH ditangkap dengan barang bukti berupa 20 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, satu paket pengiriman JNT, dan satu unit ponsel.
Selain psikotropika, aparat kepolisian juga berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kidang, Desa Pananjung.
Polisi mengamankan tersangka JM yang kedapatan membawa 23 butir Hexymer, sebuah tas selempang hitam, dan ponsel.
Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian.
Kasus lain terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di Dusun Tenjolaya, Desa Cijulang. Tersangka berinisial YH diamankan saat menerima paket berisi 96 butir Hexymer dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat-obatan yang tidak sesuai aturan.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Tegaskan Komitmen Dukung Atlet Daerah, Minta Semangat Berlatih |
![]() |
---|
Penampakan Barang Bukti Santri yang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan di Pangandaran, Tujuh Anak Menjadi Korban Predator Guru Ngaji |
![]() |
---|
Ketua DPRD Pangandaran Desak Polisi dan Pihak Terkait Usut Tuntas Kasus Tiket Wisata Palsu |
![]() |
---|
Syarah Sunami Bayi yang Selamat dari Tsunami Pangandaran Ingin Kuliah Namun Terkendala Biaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.