UMP 2026

Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari Ini, Berikut Alasan Menaker

Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari ini, berikut alasan Menaker

Kompas.com
UMP 2026 - Alasan Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari Ini, Begini Kata Menaker 

"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengkaji, dan menyampaikan kepada Gubernur, dan untuk ditetapkan oleh Gubernur," sambungnya.

Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Resmi Bocorkan Pola dan Skema Barunya

Dengan format PP baru yang tengah digodok, ia menekankan, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal penetapan UMP seperti dalam PP 36/2021, yang harus diumumkan selambatnya 21 November.

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," tegasnya.

Yassierli meminta publik menunggu proses perumusan selesai. "Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," tuturnya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved