UMP 2026

Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari Ini, Berikut Alasan Menaker

Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari ini, berikut alasan Menaker

Kompas.com
UMP 2026 - Alasan Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari Ini, Begini Kata Menaker 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentu seluruh masyarakat Indonesia tepatnya di hari Jumat tanggal 21 November 2025 ini tengah berbahagia.

Pasalnya, pemerintah akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru di tahun 2026.

Namun kini, rasa bahagia tersebut akan berganti dengan rasa kecewa, karena terdapat kabar jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan dilakukan pada 21 November 2025 hari ini.

Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 jika pengumuman UMP terbaru diumumkan pada 21 November, tapi tahun ini Menaker akan sedikit berubah dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Ternyata, pembatalan pengumuman kenaikan UMP 2026 ini pun juga memiliki alasan tersendiri kenapa hingga sampai diundur atau dibatalkan.

Lantas, apa alasan tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Bocorkan Pola dan Skema Barunya

Baca juga: UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain

Alasan Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini

Nah Tribuners, seperti informasi yang kami terima jika pengumuman kenaikan UMP tahun 2026 hari ini terpaksan dibatalkan terlebih dahulu.

Pasalnya, pemerintah saat ini tengah menuntaskan penyusunan regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli.

Baca juga: Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia, Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen

Yassierli menjelaskan, pemerintah kini tengah menelaah amanat MK, termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian, kini konsep baru UMP tidak akan menggunakan satu angka kenaikan seragam.

Baca juga: Mengenal Decent Living Standard, Patokan Kemenaker Batalkan Pengumuman UMP 2026 di 21 November 2025

"Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak kesana. Kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP," terang dia.

Menurut dia, mekanisme baru nantinya memberi kewenangan lebih luas kepada Dewan Pengupahan daerah.

"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengkaji, dan menyampaikan kepada Gubernur, dan untuk ditetapkan oleh Gubernur," sambungnya.

Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Resmi Bocorkan Pola dan Skema Barunya

Dengan format PP baru yang tengah digodok, ia menekankan, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal penetapan UMP seperti dalam PP 36/2021, yang harus diumumkan selambatnya 21 November.

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," tegasnya.

Yassierli meminta publik menunggu proses perumusan selesai. "Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," tuturnya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved