UMP 2026

UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain

Tok! UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain!

TribunNews.com
UMP 2025 BATAL - Tok! UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain!. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali dengan terobosan baru, setelah beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar akan mengumumkan angka baru untuk sistem pengupahan di tanah air, atau UMP 2026 pada 21 November 2025 hari ini.

Ya, batalnya pengumuman angka baru dalam perincian gaji para pekerja di Indonesia tersebut, diketahui berdasar pada beberapa hal yang telah didalami.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam saat konferensi pers, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025) sore tadi.

Dalam penyampaiannya, Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.

Dimana, alih-alih hadir untuk mengumumkan nominal UMP, pihaknya justru menawarkan skema baru yang tengah disusun justru memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran kenaikannya sesuai kondisi ekonomi masing-masing, guna menghindari terjadinya disparitas upah.

Baca juga: H-4 Menuju UMP Baru Jabar 2026, Segini Nominal Bandung Raya Jika Naik Sesuai dengan 3 Opsi Buruh

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli.

Ia menyebut amanat MK menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memberi kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan di daerah.

Pasalnya, jika mengambil contah di tahun 2025, pengupahan selalu mendasar pada satu angka yang akan digunakan diseluruh daerah.

Sedangkan tidak semua daerah akan sama pertumbuhan ekonominya, yang akan berakhibatkan terjadinya kesenjangan atau disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota, kabupaten dan lintas provinsi, dan masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam.

Sebab jika mengambil kebijakan yang sama ketika tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen. 

Saat itu, Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan 6 persen, namun Prabowo memilih angka lebih tinggi setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, namun tetap dijalankan sesuai ketentuan yang ada.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar ada provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi. Silakan dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi," jelasnya.

Baca juga: Cek Kenaikan UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Ini Hasil Hitungannya Termasuk di Jabar

Ini menjadi kekhawatiran pemerintah yang berdampak pada daerah dengan nominal Upah terkecil perdaerah, kota, maupun provinsi nantinya.

Untuk itu, pihaknya akan mengusung konsep baru yang nanti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu. 

Dengan bentuk PP yang baru ini, maka penetapan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021, yang mana ada tenggat penetapan kenaikan UMP di tanggal 21 November.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved