UMP 2026

Mengenal Decent Living Standard, Patokan Kemenaker Batalkan Pengumuman UMP 2026 di 21 November 2025

Mengenal Decent Living Standard yang Jadi Patokan Kemenaker Batalkan Pengumuman UMP 2026 di 21 November 2025

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
SKEMA UMP 2026 - Mengenal Decent Living Standard yang Jadi Patokan Kemenaker Batalkan Pengumuman UMP 2026 di 21 November 2025. (patikab.bps.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), baru saja secara resmi memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan dilakukan pada 21 November 2025 besok.

Ya, batalnya pengumuman angka baru dalam perincian gaji para pekerja di Indonesia tersebut, diketahui berdasar pada beberapa hal yang telah didalami.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam saat konferensi pers, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025) sore tadi.

Dalam penyampaiannya, Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.

Alasan utama yang paling mendasar dari batalnya proses pengupahan gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya berdasar pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.

Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Resmi Bocorkan Pola dan Skema Barunya

Pasalnya, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.

Adapun pihaknya akan memberi skema baru yang akan mempertimbangkan "Standar Kehidupan Layak (Decent Living Standard)", inflasi serta perumbuhan ekonomi.

Lantas apa itu Decent Living Standard yang jadi patokan Pemerintah tidak jadi umumkan nominal resmi UMP terbaru di tahun 2026?

Decent Living Standard (DLS)

Mengutip penjelasan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) dari situs resminya, Decent Living Standard atau yang sering dikenal dengan Standar Hidup Layak (SHL) merupakan nilai rupiah yang dibutuhkan oleh seseorang atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Nilai perputaran kebutuhan tersebut meliputi Makanan, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan, Sandang, Transportasi, Komunikasi, hingga Hiburan yang kerap dihitung dalam jangka waktu satu tahun belakangan.

Baca juga: UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Besok, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain!

Sederhananya DLS merupakan hitungan dasar fisik sekaligus kebutuhan non fisik yang disesuaikan untuk tidak sekedar bertahan hidup dengan yang ada namun, mengedepankan kelayakan secara manusiawi disebuah negara.

Penerapan SHL bertujuan untuk mengukur kesejahteraan masyarakat, merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, dan membandingkan kondisi hidup antar wilayah.  

Dimana SHL akan dihitung berdasarkan data survei yang dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan variabel seperti harga barang dan jasa, tingkat konsumsi, dan kebutuhan dasar masyarakat.

Mengambil contoh yang telah terdata dari hasil perhitungan pada tahun 2024, melaporkan standar hidup layak di Indonesia meningkat menjadi Rp12,34 juta atau sekitar Rp1,02 juta per bulan pada 2024.

Nilai tersebut dianggap meningkat sebesar 442 ribu rupiah atau 3,71 dibandingkan tahun sebelumnya, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan 2020-2023 yang sebesar 2,61 persen per tahun.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved