UMP 2026
Meski Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Diundur, Berapa Besaran UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen?
Berikut Meski Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Diundur, Berapa Besaran UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar mengejutkan datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan dilakukan pada 21 November 2025 hari ini.
Pasalnya, sudah banyak masyarakat Indonesia yang antusias untuk mengetahui besaran kenaikan UMP tahun 2026.
Namun kini, rasa penasaran tersebut harus kandas karena pengumuman kenaikan UMP tahun 2026 hari ini dibatalkan.
Ternyata, pembatalan pengumuman kenaikan UMP 2026 ini pun dilakukan bukan tanpa sebab.
Pasalnya, pemerintah saat ini tengah menuntaskan penyusunan regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Bocorkan Pola dan Skema Barunya
"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli.
Yassierli menjelaskan, pemerintah kini tengah menelaah amanat MK, termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian, kini konsep baru UMP tidak akan menggunakan satu angka kenaikan seragam.
Baca juga: UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain
"Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak kesana. Kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP," terang dia.
Tapi, meskipun pengumuman UMP 2026 hari ini dibatalkan, rasa penasaran masyarakat Indonesia perihal berapa persen kenaikan UMP masih terus jadi topik utama.
Dan seperti tahun-tahun sebelumnya juga, akan adanya tuntutan kenaikan UMP tahun 2026 dari serikat buruh.
Terbaru, Serikat Buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca juga: Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia, Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen
“Angka 8,5 persen hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.
Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta Serikat Buruh belum pasti.
besaran UMP 2026 di 34 provinsi di Indonesia
besaran UMP 2026 seluruh provinsi Indonesia
besaran UMP 2026 jika naik 10.5 persen
Besaran UMP 2026
upah minimum provinsi
Serikat Buruh
UMP 2026 naik 10.5 persen
UMP 2026
| UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia, Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen |
|
|---|
| Mengenal Decent Living Standard, Patokan Kemenaker Batalkan Pengumuman UMP 2026 di 21 November 2025 |
|
|---|
| UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Resmi Bocorkan Pola dan Skema Barunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)