UMP 2026
UMP 2026 Batal Diumumkan dengan Cara Lama, Kemenaker Bocorkan Pola dan Skema Barunya
UMP Tahun 2026 Batal Diumumkan Kemenaker di 21 November 2025, Benarkah Tidak Searah Keinginan? Ini Alasannya!
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), secara resmi memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan dilakukan pada 21 November 2025 hari ini.
Ya, batalnya pengumuman angka baru dalam perincian gaji para pekerja di Indonesia tersebut, diketahui berdasar pada beberapa hal yang telah didalami.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam saat konferensi pers, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025) sore tadi.
Dalam penyampaiannya, Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.
Lantas apa penyebab utama dari pembatalan pengumuman upah baru di tahun 2026 tersebut yang mendasi keputusan pemerintah ini?
Baca juga: UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Besok, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain!
Alasan UMP Tahun 2026 Batal Diumumkan
Alasan utama yang paling mendasar dari batalnya proses pengupahan gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya berdasar pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.
Pasalnya, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.
jika mengambil contah di tahun 2025, pengupahan selalu mendasar pada satu angka yang akan digunakan diseluruh daerah.
Sedangkan tidak semua daerah akan sama pertumbuhan ekonominya, yang akan berakhibatkan terjadinya kesenjangan atau disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota, kabupaten dan lintas provinsi, dan masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam.
Sebab jika mengambil kebijakan yang sama ketika tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen.
Saat itu, Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan 6 persen , namun Prabowo memilih angka lebih tinggi setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, namun tetap dijalankan sesuai ketentuan yang ada.
"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar ada provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi. Silakan dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi," jelasnya.
Ini menjadi kekhawatiran pemerintah yang berdampak pada daerah dengan nominal Upah terkecil perdaerah, kota, maupun provinsi nantinya.
Baca juga: Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen
Perkenalan Skema Upah Baru 2026
Untuk itu, pihaknya akan mengusung konsep baru yang nanti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu.
Dengan bentuk PP yang baru ini, maka penetapan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021, yang mana ada tenggat penetapan kenaikan UMP di tanggal 21 November.
Alasan UMP 2026 Batal Diumumkan
Sekma Baru UMP 2026
UMP 2026 Batal Diumumkan
UMP 2026 Batal
UMP 2026 3 Opsi Buruh
UMP 2026
Formula Baru UMP 2026
| Cek Kenaikan UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Ini Hasil Hitungannya Termasuk di Jabar |
|
|---|
| UMP 2026 Masih Stagnan, Segini Hitungan Untuk Seluruh Pulau Jawa Jika Naik Paling Tinggi 10,5 Persen |
|
|---|
| Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-upah-minimum-provinsi-dan-upah-minimum-kabupatenkota-tahun-2023.jpg)