UMP 2026

UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?

UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
UMP JABAR 2025 - UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?. Ilustrasi upah.(Thinkstockphotos.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru  periode 2026, hingga detik ini belum juga tersampaikan dan terealisasikan secara resmi, dari Pemerintah.

Hal ini berdasarkan aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku setiap tahun, termasuk 2026 mendatang.

Dengan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum, Pemerintah berperan penting dalam memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), demi menemukan angka yang selaras dengan perencanaan secara nasional ini.

Adapun, permintaan sebelumnya telah dilayangkan kaum buruh dalam beberapa kesempatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). 

Baca juga: UMP Jabar Jika Hanya Naik di 6,5 Persen, Opsi Terakhir Buruh Untuk 2026

Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah. 

Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

Adapun, Kaum Buruh juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Dimana hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh

Meski, pemberian opsi paling rendah di angka 6,5 persen, menjadi langkah paling akhir permintaan para buruh, dan berharap tidak akan lebih rendah dari itu.

Lantas berapa nominal perdaerah di tanah air, termasuk Jawa Barat, jika resmi ditetapkan dengan kabar baik di angka 6,5 persen ? simak penjelasan berikut!

Prediksi UMP Jabar 2026

Seperti yang diketahui, Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved