UMP 2026

UMP 2026 Masih Stagnan, Segini Hitungan Untuk Seluruh Pulau Jawa Jika Naik Paling Tinggi 10,5 Persen

Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
UMP 2026 INDONESIA - UMP 2026 Masih Stak, Segini Hitungan untuk Seluruh Pulau Jawa Jika Naik Paling Tinggi 10,5 Persen. lustrasi UMP 2026.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tanda-tanda Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru periode 2026, belum juga tersampaikan secara resmi, hingga detik ini.

Ya, seperti yang diketahui dalam waktu dekat pemerintah sudah diharuskan untuk mengumumkan hasil penetapan nominal baru Upah tiap provinsi yang akan berlaku pada pergantian tahun mendatang, secara resmi.

Adapun, berdasarkan aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku setiap tahun, termasuk 2026 mendatang.

Dengan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum, Pemerintah berperan penting dalam memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), demi menemukan angka yang selaras dengan perencanaan secara nasional ini.

Seperti yang diketahui perubahan angka dalam upah ini merupakan bentuk kesejahteraan Pemerintah untuk rakyat masyarakat yang terus diupayakan naik setiap tahunnya.

Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Baca juga: Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen

Nilai ini diketahui hampir sama dengan penetapan UMP periode tahun ini yang diresmikan pada akhir tahun 2024 lalu.

Ini merupakan opsi pertama, dimana kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Terbaru, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). 

Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah. 

Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

Adapun, Kaum Buruh juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?

Iqbal menambahkan, aksi mogok nasional bahkan bisa dilakukan sebelum 20 November. 

Ia memperkirakan sekitar lima juta buruh akan terlibat dengan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota, dan aksi tersebut berpotensi meluas ke berbagai sektor industri.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved