UMP 2026
Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen
Hanya Naik Sekitar Rp Rp 142.000, Segini UMP Masing-masing Daerah di Jabar Jika Kenaikan 6,5 Persen
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan November 2025 hampir memasuki pekan ketiga, namun hingga detik ini tanda-tanda Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru periode 2026, belum juga tersampaikan dan terealisasikan secara resmi, dari Pemerintah.
Ya, seperti yang diketahui dalam waktu dekat pemerintah sudah diharuskan untuk mengumumkan hasil penetapan nominal baru Upah tiap provinsi yang akan berlaku pada pergantian tahun mendatang, secara resmi.
Adapun, berdasarkan aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku setiap tahun, termasuk 2026 mendatang.
Dengan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum, Pemerintah berperan penting dalam memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), demi menemukan angka yang selaras dengan perencanaan secara nasional ini.
Seperti yang diketahui perubahan angka dalam upah ini merupakan bentuk kesejahteraan Pemerintah untuk rakyat masyarakat yang terus diupayakan naik setiap tahunnya.
Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Di samping itu, pemberian opsi paling rendah dari kaum Serikat Buruh di angka 6,5 persen, menjadi langkah paling akhir permintaan para buruh, dan berharap tidak akan lebih rendah dari itu.
Baca juga: UMP Jabar 2026 Hanya Tambah Rp 180.000 Jika Resmi Naik di 8,5 Persen, Kotamu Berapa?
Nilai ini diketahui hampir sama dengan penetapan UMP periode tahun ini yang diresmikan pada akhir tahun 2024 lalu.
Ini merupakan opsi pertama, dimana kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.
Hal ini dijelaskan langsung, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB).
Said menjelaskan angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.
Ia menegaskan, jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Iqbal menambahkan, aksi mogok nasional bahkan bisa dilakukan sebelum 20 November.
Ia memperkirakan sekitar lima juta buruh akan terlibat dengan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota, dan aksi tersebut berpotensi meluas ke berbagai sektor industri.
Hal ini akan menjadi cerminan dan dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
UMP 2026 naik 8.5 persen
Rata-rata UMP 2026
Daftar UMP 2026
besaran UMP Jabar 2026 naik 8.5 persen
besaran UMP Jabar 2026
UMP Jabar 2026
| Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Sebesar 10,5 Persen |
|
|---|
| 3 Opsi Kenaikan UMP Se-Jabar, Lengkap Perbandingan dengan Tahun 2025 |
|
|---|
| UMP Jabar Jika Hanya Naik di 6,5 Persen, Opsi Terakhir Buruh Untuk 2026 |
|
|---|
| Prediksi Besaran Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-rupiah.jpg)