UMP 2026

UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain

Tok! UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain!

TribunNews.com
UMP 2025 BATAL - Tok! UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain!. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli 

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ucap dia.

Selain itu, Yassierli juga menjelaskan mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mematangkan konsep rentang kenaikan (range) yang akan menjadi acuan daerah.

"Sesuai amanat MK dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," katanya.

Ia berharap pola ini dapat mengurangi gap antardaerah, dan tetap berpegang pada amanat MK untuk menjamin kesejahteraan pekerja

Sementara saat ditanya soal kepastian jadwal pengumuman UMP, Yassierli belum bisa memberi tanggal.

"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya tadi segera mungkin kita akan sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: UMP 2026 Masih Stagnan, Segini Hitungan Untuk Seluruh Pulau Jawa Jika Naik Paling Tinggi 10,5 Persen

Sekedar info, pengupahan ditahun 2025 masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Hal itu karena pemerintah tengah menuntaskan penyusunan regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Sebagai perumpamaan, berikut nominal upah di tahun 2025 yang mengikuti aturan ini, sebagai contoh berikut upah yang berlaku khususnya untuk daerah Jawa Barat:

UMP Jabar 2025

Berikut daftar lengkap UMK 2025 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10

Kota Depok: Rp5.195.721,78

Kota Bogor: Rp5.126.897,22

Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved