UMP 2026

H-4 Pengumuman UMP Baru 2026: Ini Kisaran di Jabar Jika Mentok di 10,5 Persen, Provinsi Lain Berapa?

H-4 Pengumuman UMP Baru 2026: Ini Kisaran di Jabar Jika Mentok di 10,5 Persen, Provinsi Lain Berapa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - H-4 Pengumuman UMP Baru 2026: Ini Kisaran di Jabar Jika Mentok di 10,5 Persen, Provinsi Lain Berapa?. Ilustrasi UMP Jabar tahun 2026. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru  periode 2026, masih menjadi polemik di tanah air hingga hari ini.

Seperti yang diketahui, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). 

Baca juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Naik 10,5 Persen, Termasuk di Jabar

Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah. 

Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

Adapun, Kaum Buruh juga menegaskan jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Hal ini dipastikan akan berlaku diseluruh provinsi tanah air, tak terkecuali Jawa Barat (Jabar), yang mana dikabarkan akan diumukan tanggal 21 November 2025 mendatang.

Lantas berapa upah yang akan didapat para pekerja terkhusus untuk wilayah-wilayah di Jabar?

Baca juga: UMP 2026 Masih Stagnan, Segini Hitungan Untuk Seluruh Pulau Jawa Jika Naik Paling Tinggi 10,5 Persen

Prdiksi UMP Jabar 2026 di 10,5 persen

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan opsi paling tingi kenaikan berada di angka 10,5 persen maka kenaikan:

Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved