CPNS 2025

Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Error dan Tak Lengkapi Data Saat Penutupan DRH

Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Eror dan Tak Lengkapi Data di Hari Penutupan DRH

Kolase TribunPriangan.com
DRH PPPK 2025 - Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Eror dan Tak Lengkapi Data di Hari Penutupan DRH. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Dimana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikintya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, diantaranya:

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.

Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.

Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).

Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:

  • Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
  • Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.

4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)

Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun. 
Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.

Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.

Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.

5. Penempatan & Mulai Bertugas

Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved