CPNS 2025

Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Error dan Tak Lengkapi Data Saat Penutupan DRH

Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Eror dan Tak Lengkapi Data di Hari Penutupan DRH

Kolase TribunPriangan.com
DRH PPPK 2025 - Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Eror dan Tak Lengkapi Data di Hari Penutupan DRH. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) resmi berakhir hari ini, Senin (22/9/2025).

Hal ini seusai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan hingga detik ini, belum ada informasi jadwal perpanjangan masa waktu tambahan untuk tahap pengisian tersebut.

Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Lantas apa yang terjadi jika peserta tidak sempat melengkapi data atau mengakhirkan pengisian data diakhir waktu penutupan kelengkapan DRH?

Baca juga: DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Tutup Hari Ini, Cek Ini Tanda Berkasmu Sah Diterima, Ada Tahap Apa Lagi?

Akibat Berkas DRH Tak Dilengkapi Sesuai Jadwal

Ternyata terdapat beberapa akibat yang akan diterima peserta yang mengakhirkan pengisian DRH pada jadwal hari penutupan pengisian.

Pasalnya, jika peserta paruh waktu mengalami error dan tidak melengkapi DRH epat di hari penutupan, umumnya konsekuensinya cukup serius. 

Pasalnya, berdasarkan aturan seleksi ASN:

1. Sistem akan menutup otomatis, hal ini dikarenakan setelah batas waktu, portal tidak lagi bisa diakses untuk mengisi atau memperbaiki data.

2. Peserta dianggap tidak melengkapi berkas, dikarenakan jika DRH tidak terisi atau ada data/unggahan yang kurang, statusnya bisa dinyatakan gugur pada tahap pemberkasan.

3. Risiko tidak bisa diangkat, sebab tanpa DRH yang lengkap dan sah, peserta tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan Nomor Induk PPPK.

4. Tidak ada perpanjangan individual, karena biasanya BKN maupun instansi tidak memberikan perpanjangan khusus bagi peserta yang telat, kecuali ada pengumuman resmi perpanjangan waktu untuk semua peserta.

Baca juga: Hari Terakhir, Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hilang? Jangan Panik,Segera Lakukan Ini

Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima

Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib segera memastikan data dan dokumen sudah lengkap serta tersimpan dengan benar.

Tanda berkasmu sukses dan diterima bisa dilihat dari status selesai di akun SSCASN, resume DRH yang dapat diunduh, serta keterangan unggahan dokumen yang sudah berhasil.

Disamping itu, peserta perlu memahami betul mengenai tipe atau kode khusus kelulusan tahapan ini, dengan memahami kode yang nantinya akan dibubuhi dalam keterangan kelengkapan pemberkasan saat pengumuman nanti.

Hal ini pentin, agar peserta tidak salah dalam menanggapi sistem kelulusan yang digunakan pemerintah dalam pengumuman pemberkasan ini.

Ada beberapa tanda penting yang harus dipahami, diantaranya:

1. Status di Akun SSCASN Berubah

Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”.

Menu pengisian DRH akan terkunci, artinya kamu tidak bisa lagi mengubah data.

2. Tersedia Bukti / Resume DRH

Sistem otomatis men-generate resume DRH dalam bentuk PDF.

Resume ini bisa diunduh, dicetak, dan dijadikan bukti bahwa pengisian berhasil.

3. Tidak Ada Notifikasi Error

Kalau masih ada dokumen kurang/format salah, biasanya sistem akan menolak unggahan.

Kalau semua lampiran tampil di daftar unggahan dengan status “Sukses”, berarti sudah diterima.

4. Pengumuman/Notifikasi dari Instansi

Beberapa instansi akan mengumumkan di website resmi atau mengirim email/WA grup bahwa DRH peserta sudah masuk.

Tahap berikutnya biasanya menunggu proses verifikasi oleh instansi.

5. Tahap Lanjutan Bisa Dipantau

Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengusulkan NIP/NI PPPK ke BKN.

Kamu bisa cek perkembangan lewat akun SSCASN → biasanya ada update status tahapan.

Baca juga: 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek Sepanjang Tahun, Apa Artinya dan Mengapa Demikian?

Kode Ahkhir Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025

Saat hasil seleksi PPPK diumumkan, para peserta akan melihat kolom “Keterangan” yang memuat kode kelulusan. 

Kode ini tidak hanya menunjukkan lulus atau tidak, tetapi juga status administratif peserta — seperti kategori honorer, data di database BKN, dan apakah peserta langsung mendapatkan formasi penuh waktu atau menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan pengumuman resmi dan penjelasan dari BKN serta artikel-edukasi pemerintah, berikut kode yang umum muncul bersama maknanya:

L : “Lulus” artinya peserta berhasil lolos seleksi (administrasi + kompetensi) dan memenuhi syarat pemberkasan sehingga bisa langsung ke tahap selanjutnya.

R2: artinya Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan memenuhi kriteria administrasi/kompetensi. Jika muncul “/L” setelah R2, berarti lulus pemberkasan.

R3: artinya Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database non-ASN pemerintah. Kategori ini juga termasuk ke dalam peserta yang diuji kelayakan untuk PPPK. Jika muncul “/L”, berarti mereka lulus pemberkasan dan bisa diangkat.

R4: artinya  Non-ASN yang tidak terdata dalam database non-ASN pemerintah. Walau mengikuti seleksi, mereka memiliki status administratif yang belum “terdata resmi” di database BKN.

TMS: artinya Tidak Memenuhi Syarat — peserta yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan formal / administrasi atau syarat lain.

Dengan demikian, jika anda melihat pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 dan menemukan kode seperti L, R2, R3, R4, atau TMS, maka:

  • Jika kode L, berarti kamu aman di pemberkasan.
  • Jika kode R2 atau R3 (terutama dengan “/L”), perhatikan pemberkasan & dokumen agar sah untuk diangkat.
  • Jika kode R4, cek apakah ada fasilitas/data yang perlu diperbaiki supaya bisa dianggap terdata resmi.
  • Jika kode TMS, berarti tidak lolos seleksi → bisa mencoba di gelombang selanjutnya atau jalur lain.

Selain itu, secara langsung mengartikan bahwa peserta yang lulus nanti akan melanjutkan pada tahap lanjutan dari seleksi nasional setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini.

Lantas ada tahapan apa lagi setelah Pengisian DRH berakhir bagi peserta yang dinyatakan lulus?

Baca juga: DRH PPPK Paruh Waktu Tutup Besok Jam Berapa? Ini Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima

Tahap Lanjutan Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Disamping itu, tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.

Dimana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikintya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, diantaranya:

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.

Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.

Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).

Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:

  • Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
  • Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.

4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)

Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun. 
Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.

Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.

Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.

5. Penempatan & Mulai Bertugas

Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved