CPNS 2025

Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Error dan Tak Lengkapi Data Saat Penutupan DRH

Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Eror dan Tak Lengkapi Data di Hari Penutupan DRH

Kolase TribunPriangan.com
DRH PPPK 2025 - Ini yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu Alami Eror dan Tak Lengkapi Data di Hari Penutupan DRH. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) resmi berakhir hari ini, Senin (22/9/2025).

Hal ini seusai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan hingga detik ini, belum ada informasi jadwal perpanjangan masa waktu tambahan untuk tahap pengisian tersebut.

Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Lantas apa yang terjadi jika peserta tidak sempat melengkapi data atau mengakhirkan pengisian data diakhir waktu penutupan kelengkapan DRH?

Baca juga: DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Tutup Hari Ini, Cek Ini Tanda Berkasmu Sah Diterima, Ada Tahap Apa Lagi?

Akibat Berkas DRH Tak Dilengkapi Sesuai Jadwal

Ternyata terdapat beberapa akibat yang akan diterima peserta yang mengakhirkan pengisian DRH pada jadwal hari penutupan pengisian.

Pasalnya, jika peserta paruh waktu mengalami error dan tidak melengkapi DRH epat di hari penutupan, umumnya konsekuensinya cukup serius. 

Pasalnya, berdasarkan aturan seleksi ASN:

1. Sistem akan menutup otomatis, hal ini dikarenakan setelah batas waktu, portal tidak lagi bisa diakses untuk mengisi atau memperbaiki data.

2. Peserta dianggap tidak melengkapi berkas, dikarenakan jika DRH tidak terisi atau ada data/unggahan yang kurang, statusnya bisa dinyatakan gugur pada tahap pemberkasan.

3. Risiko tidak bisa diangkat, sebab tanpa DRH yang lengkap dan sah, peserta tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan Nomor Induk PPPK.

4. Tidak ada perpanjangan individual, karena biasanya BKN maupun instansi tidak memberikan perpanjangan khusus bagi peserta yang telat, kecuali ada pengumuman resmi perpanjangan waktu untuk semua peserta.

Baca juga: Hari Terakhir, Tombol Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hilang? Jangan Panik,Segera Lakukan Ini

Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima

Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib segera memastikan data dan dokumen sudah lengkap serta tersimpan dengan benar.

Tanda berkasmu sukses dan diterima bisa dilihat dari status selesai di akun SSCASN, resume DRH yang dapat diunduh, serta keterangan unggahan dokumen yang sudah berhasil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved