CPNS 2025
Daftar 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Lengkap Nominal Gajinya
Daftar 6 Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Lengkap Nominal Gajinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TIRBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 hingga kini masih terus menjadi poin yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Adapun seperti yang diketahui, status kerja PPPK Paruh Waktu 2025 tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU ASN, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Hanya saja statusnya bukan pegawai tetap, melainkan kontrak kerja yang ditetapkan untuk periode tertentu.
Seperti kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, namun tidak otomatis sampai usia pensiun hingga jam kerja yang tidak penuh 37,5 jam per minggu seperti PNS.
Pasalnya, di tahun 2025, pemerintah tidak hanya membuka formasi PPPK Paruh Waktu bagi Non-ASN, tetapi juga menyiapkan skema pembaharuan karir setelah pengangkatan resmi.
Pembaharuan ini mencakup enam aspek penting, mulai dari perpanjangan kontrak, evaluasi kinerja, hingga kepastian hak gaji dan tunjangan, sehingga memberikan gambaran jelas tentang arah karir PPPK Paruh Waktu meski berbeda dengan PNS yang memiliki jenjang pangkat.
Baca juga: Cara Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH, Lengkap Pengumuman Formasi
Lantas apa saja tingkatan karir yang bisa diperbaharui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pegangkatan?
Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025
1.Tidak Ada Jenjang Karier Formal seperti PNS
- PNS punya jenjang pangkat/golongan, kenaikan berkala, dan kesempatan jabatan struktural/fungsional.
- PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem kenaikan pangkat, karena statusnya kontrak.
2. Pembaharuan Lewat Perpanjangan Kontrak
- Karier PPPK Paruh Waktu diperbarui dengan perpanjangan perjanjian kerja sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
- Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang, menghentikan, atau mengubah jam kerja berdasarkan kebutuhan.
3. Penilaian Kinerja Jadi Penentu
- Evaluasi kinerja oleh atasan langsung menjadi syarat utama untuk pembaharuan kontrak.
- Kedisiplinan, kehadiran, capaian target, dan kepatuhan pada aturan ASN akan memengaruhi keputusan perpanjangan.
4. Fleksibilitas Karier
- Tidak bisa berpindah instansi dengan sistem mutasi seperti PNS.
- Tapi, jika ada formasi baru di instansi lain, PPPK Paruh Waktu bisa mendaftar ulang melalui mekanisme rekrutmen berikutnya.
5. Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu atau PNS
Meskipun tidak otomatis, pengalaman kerja sebagai PPPK Paruh Waktu bisa jadi nilai tambah ketika ada seleksi PPPK penuh waktu atau PNS di masa depan.
Hal ini bergantung pada regulasi pemerintah dan kebutuhan formasi.
6. Pembaharuan Administrasi
Setiap kali kontrak diperbarui, instansi akan kembali mengusulkan ke BKN untuk pencatatan dan penetapan perpanjangan masa kerja.
Baca juga: Daftar 7 Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN, Benarkah Terpaut Jauh?
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pulau Jawa
DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000
=>> Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
=>> Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
=>> Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ± Rp 2.989.350
=>> Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
=>> Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
Papua Barat: ± Rp 3.800.000
Maluku: ± Rp 2.812.827
Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
=>> Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.
Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH Diperpanjang
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025
Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN
1. Status Kepegawaian
- PNS → pegawai tetap, berstatus sebagai pejabat negara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
- PPPK Paruh Waktu → pegawai dengan perjanjian kerja, bersifat kontrak terbatas, dan hanya bekerja dalam jam kerja tertentu (tidak penuh).
2. Mekanisme Rekrutmen
- PNS → melalui seleksi nasional yang meliputi tes CAT (kompetensi dasar, kompetensi bidang) + prajabatan.
- PPPK Paruh Waktu → rekrutmennya fleksibel; usulan instansi → verifikasi BKN → pengisian DRH → usul penetapan Nomor Induk PPPK. Umumnya tanpa tes nasional penuh, karena basisnya adalah pendataan non-ASN.
3. Masa Kerja
- PNS → bekerja sampai usia pensiun (58–60 tahun, tergantung jabatan).
- PPPK Paruh Waktu → masa kontrak sesuai perjanjian, biasanya 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, tidak otomatis sampai pensiun.
4. Hak Gaji & Tunjangan
- PNS → gaji pokok + tunjangan melekat (istri/suami, anak, jabatan, kinerja, struktural/fungsional, pensiun).
- PPPK Paruh Waktu → menerima honorarium/gaji sesuai jam kerja + tunjangan yang ditetapkan instansi. Tidak mendapat pensiun, karena bukan pegawai tetap.
5. Jam Kerja
- PNS → jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN (±37,5 jam/minggu).
- PPPK Paruh Waktu → jam kerja terbatas (misalnya 20 jam/minggu atau sesuai kebutuhan instansi).
6. Karier & Mobilitas
- PNS → bisa naik pangkat, jabatan struktural/fungsional, mutasi antarinstansi/daerah.
- PPPK Paruh Waktu → tidak ada jenjang karier jangka panjang, hanya bekerja sesuai kontrak di instansi pengusul.
7. Jaminan Pensiun & Hari Tua
- PNS → mendapat jaminan pensiun & jaminan hari tua dari negara.
- PPPK Paruh Waktu → tidak mendapat pensiun; perlindungan sosial mengikuti aturan kontrak (misalnya BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan).
Baca juga: Daftar 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat Jadi ASN, Lengkap List Gaji
6 Instansi Jabar Sudah Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
- Kabupaten Garut: Pemkab Garut mengajukan 6.616 honorer untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
- Kabupaten Ciamis: Pemkab Ciamis mengajukan 3.572 honorer untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
- Kabupaten Bogor: Pemkab Bogor resmi mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu sejumlah 9.756 formasi.
- Kabupaten Cianjur: Pemkab Cianjur mengusulkan 7.034 non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
- Kota Bandung: Sudah termasuk dalam daftar instansi daerah yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 7.375 formasi.
- Subang: Subang juga termasuk yang telah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 5.954 orang.
- Kabupaten Sukabumi; Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 8.190 orang.
Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tergolong ASN? Ini Penjelasan dari Segi Status dan Gajinya
Selain itu, di ranah nasional terdapat beberapa instansi daerah yang juga telah siap dan sudah mengumumkan kebutuhan formasi pada instasi mereka, diantaranya :
1. Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi
2. Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi DIY
3. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Ambon
4. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh
5 . Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Tengah
6. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Madiun
7. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seluma
8. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Kediri
9. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pakpak Bharat
10. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias
11. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu
12. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dairi
13. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kediri
14. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Depok
15. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Bandung
16. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang
17. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kalimantan Timur
18. Alokasi PPPK Paruh Waktu Palangkaraya
19. Alokasi PPPK Paruh Waktu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
20. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Klaten.
Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Lengkap dari Berbagai Daerah di Indonesia
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta: 28 Agustus – 15 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2025
PPPK 2025
paruh waktu
PPPK paruh waktu
gaji PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu 2025
nominal gaji PPPK paruh waktu 2025
Cara Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH, Lengkap Pengumuman Formasi |
![]() |
---|
Daftar 6 Instansi Jabar Sudah Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Garut dan Ciamis Butuh Segini |
![]() |
---|
Daftar 7 Jabatan Paten PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus, Lengkap Contoh Tugas dan Kisaran Gajinya |
![]() |
---|
Daftar 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat Jadi ASN, Lengkap List Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.