Rabu, 29 April 2026

PPPK Paruh Waktu 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta hingga 22 September 2025. 

Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.

Dengan demikian terlambat lakukan pengisian DRH = dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Oleh karena itu, BKN dan instansi selalu menekankan agar peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mengisi DRH, karena traffic SSCASN bisa padat dan berisiko gagal submit.

Baca juga: Daftar Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 di Ciamis, Banyak Posisi untuk Non-ASN

Lantas apa saja dokumen dan tata cara pengisian yang penting diperhatikan peserta? berikut penjelasan lengkapnya.

Pengisian Umum

Secara umum ada sekitar 5 ketentuan umum yang perlu diisi peserta yang harus diperhatikan, diantaranya:

1. Data Pribadi

  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Agama.
  • Alamat domisili lengkap.
  • Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
  • Nomor HP aktif serta email.

2. Riwayat Pendidikan

  • Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
  • Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.

3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman

  • Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
  • Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.

4. Riwayat Keluarga

  • Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
  • Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.

5. Keterangan Lain

  • Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
  • Tidak pernah dihukum pidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.

Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan

  1. Fotokopi KTP dan KK.
  2. Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
  4. SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
  5. NPWP (jika diminta).
  6. Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Lengkap dari Berbagai Daerah di Indonesia

Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:

- Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.

- Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.

- Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.

- Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved