Jumat, 24 April 2026

PPPK Paruh Waktu 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta

Editor: Machmud Mubarok
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta hingga 22 September 2025. 

Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.

Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 22 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya

Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

1. Dianggap Mengundurkan Diri

Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.

Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.

2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK

DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.

Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.

3. Nama Dicoret dari Database SSCASN

Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.

Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.

4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan

Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved