PPPK Paruh Waktu 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jangka waktu tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah jadi tahap lanjutan peserta
Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.
Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 22 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September, Ini Alasannya
Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?
1. Dianggap Mengundurkan Diri
Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.
Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.
2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK
DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.
Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.
3. Nama Dicoret dari Database SSCASN
Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.
Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.
4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan
Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.
| Daftar Rincian PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik di Tasikmalaya, Tenaga Teknis Terbanyak |
|
|---|
| 4.586 Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Sudah Teken Kontrak |
|
|---|
| 5.812 Tenaga Honorer di Bandung Barat Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis Menurut BKPSDM, Juga Soal Honorer Belum Masuk Formasi |
|
|---|
| 120 Honorer di Kota Cimahi Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Minimal Masa Kerja 2 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)