CPNS 2025
Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH
Berikut Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
2. Riwayat Pendidikan
- Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
- Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.
3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman
- Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
- Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.
4. Riwayat Keluarga
- Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
- Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.
5. Keterangan Lain
- Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
- Tidak pernah dihukum pidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
- Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga: Lulusan S1 PPPK Paruh Waktu 2025 Ciamis Bakal Dapat Gaji Resmi Segini, Ada Tunjangan Apa Saja?
Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan
- Fotokopi KTP dan KK.
- Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
- SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
- NPWP (jika diminta).
- Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya
Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:
- Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.
- Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.
- Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.
- Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.
- Jangan sampai ada data palsu karena bisa membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu
- Instansi mengusulkan kebutuhan formasi (7–25 Agustus)
- MenPAN-RB menetapkan kebutuhan (26 Agustus–4 September)
- Instansi mengumumkan alokasi formasi (27 Agustus–6 September)
- Pelamar yang lulus mengisi DRH via SSCASN (28 Agustus–15 September)
- Instansi mengusulkan penetapan NIP (28 Agustus–20 September)
- Penetapan NIP PPPK (hingga 30 September)
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
| Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Terlewat Jika Tak Ingin Gugur! |
|
|---|
| Cara Atasi Laman SSCASN Down Ketika Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti Langkah Ini! |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Ada Jenjang Karier? Cek Penjelasannya Jangan Sampai Salah Arti |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/INFO-SELEKSI-PPPK-2025.jpg)