CPNS 2025
Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH
Berikut Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.
2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK
DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.
Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.
3. Nama Dicoret dari Database SSCASN
Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.
Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.
4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan
Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.
Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.
Baca juga: Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
Dengan demikian terlambat lakukan pengisian DRH = dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.
Oleh karena itu, BKN dan instansi selalu menekankan agar peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mengisi DRH, karena traffic SSCASN bisa padat dan berisiko gagal submit.
Lantas apa saja dokumen dan tata cara pengisian yang penting diperhatikan peserta? berikut penjelasan lengkapnya.
Pengisian Umum
Secara umum ada sekitar 5 ketentuan umum yang perlu diisi peserta yang harus diperhatikan, diantaranya:
1. Data Pribadi
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Agama.
- Alamat domisili lengkap.
- Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
- Nomor HP aktif serta email.
| Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Terlewat Jika Tak Ingin Gugur! |
|
|---|
| Cara Atasi Laman SSCASN Down Ketika Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti Langkah Ini! |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Ada Jenjang Karier? Cek Penjelasannya Jangan Sampai Salah Arti |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/INFO-SELEKSI-PPPK-2025.jpg)